BerandaHukum8 Orang Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar Diamankan Polisi

8 Orang Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar Diamankan Polisi

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Pasca peristiwa penangkapan, beberapa warga setempat melaporkan adanya penangkapan 8 Orang terkait penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut warga yang mengetahui itu, penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh pihak Tim Polda Kalimantan Barat, Selasa sore 18 Oktober 2022.

“Ada 8 orang pihak SPBU Sungai Besar ditangkap dan sudah dibawa ke Polda,” ungkap warga itu yang namanya tidak mau disebut.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center, 4 Orang Diperiksa Polisi

Peristiwa penangkapan itu juga dibenarkan oleh warga lainnya, yang namanya tidak dipublikasikan. Warga setempat itu itu menyebut, bahwa penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Polda Kalimantan Barat.

“Mereka disergap langsung oleh Tim Polda di daerah Riam Piang, lokasi khusus tempat mereka sembunyi-sembunyi selama ini dijadikan tempat take over atau penimbunan minyak SPBU Sungai Besar itu,” ujarnya.

Warga itu pun membeberkan terjadinya penyimpangan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU 65787006 Sungai Besar. Selain Pemilik SPBU, yang bersangkutan juga merupakan Bos Tambang Emas Ilegal.

Baca Juga: LaNyalla Dukung Penuh Lulusan UHW Perbanas Menjadi Enterpreneur

“Penyimpangan minyak Bersubsidi oleh pihak SPBU Sungai Besar itu bukan kali ini, sudah lama mereka lakukan, kebetulan pemilik SPBU itu juga Bos Tambang Ilegal,” tandasnya.

Pada saat penangkapan 8 orang itu, pemilik SPBU tidak ikut ditangkap. Tetapi menyusul ke Pontianak malam harinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari pihak Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kapolres Ketapang Salurkan 1100 Paket Sembako Banjir dari Ketum Bhayangkari

Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Persiapan Kejurnas 2022, PB Squash Indonesia Gelar Pelatihan Wasit Nasional
Baca Juga: Pelantikan 9 Kapolda, Kapolri: Kembalikan Kepercayaan Publik kepada Polri

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News