Jakarta I Kabasumbar.net – Penundaan Pemilu, berarti perpanjangan jabatan presiden dan parlemen, serta kepala daerah. Usulan tersebut dinilai Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melanggar dan melecehkan konstitusi yang telah mengatur bahwa Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengkritik keras partai-partai pendukung pemerintah yang secara terbuka mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
Penundaan Pemilu 2024 “Ini nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi berjamaah yang didasari pada dahaga atas kekuasaan semata,” ujar Denny Indrayana lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.
Tidak mengikuti aturan konstitusi itu, dalam teori ketatanegaraan, pengecualian hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Hanya demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara. Saat ini, menurut Denny, Indonesia tidak sedang mengalami kondisi darurat itu.
Sejarah Indonesia mencatat, pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai salah satu pelanggaran konstitusi, yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara yang sah dan berlaku. Namun, alasan pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Kalau pun prosedur perubahan konstitusi dilakukan, tuturnya, maka perubahan yang dilakukan itu melanggar prinsip konstitusionalisme yang pondasi dasarnya adalah pembatasan kekuasaan. Dengan kata lain, batal demi konstitusi itu sendiri
‘ Untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, sama sekali konstitusi tidak boleh diubah, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan, yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri,”.
Apabila rencana pelecehan massal konstitusi ini terus dilanjutkan, maka masyarakat harus berteriak lantang menolak dan menyadarkan elit negeri untuk menghormati konstitusi, kata Denny,.
” Selaku Kepala Negara, Presiden Jokowi seharusnya segera meluruskan pelanggaran serius ini. Itu kalau beliau serius dengan sumpah jabatannya untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya, dan jika beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang justru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut,” ujarnya.
Usul penundaan Pemilu 2024 ini awalnya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu lalu. Ia menyebut, usul itu muncul usai berdiskusi dengan para ekonom dan pelaku usaha yang memprediksi Indonesia akan mengalami momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi ini. Menurut Muhaimin, momentum ekonomi tersebut akan terganggu jika tahapan Pemilu 2024 mulai digelar.
“Untuk itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Usulan ini nanti akan saya sampaikan ke pimpinan-pimpinan partai dan presiden,” ujar Muhaimin lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyuarakan hal yang sama sehari kemudian. Airlangga mengaku ada aspirasi perpanjangan masa jabatan presiden yang muncul saat berkomunikasi dengan petani sawit di Siak, Pekanbaru -Riau.
“Ini berkat kepemimpinan Bapak Presiden. Kami sebagai parpol tentu akan mendengarkan aspirasi tersebut dan sekali lagi akan kami komunikasikan bahwa keberhasilan ini dirasakan oleh masyarakat dan masyarakat beraspirasi,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.
Hari ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyampaikan usul yang sama. “PAN setuju bahwa Pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur,” kata Zulhas di Gedung Parlemen, Jumat, 25 Februari 2022.
Sejauh ini, baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tegas menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024. “Atas dasar ketentuan konstitusi, mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ‘Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu'” ujar Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.
Facebook Comments