include "breadcrumb.php" ?>
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
KabaSumbar - Pelaku pencurian mobil berinisial A (45) berhasil ditangkap Tim Klewang Polresta Padang kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di Jalan Mandiangin, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ia kini diamankan di Polresta Padang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
Pencurian terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban menyadari mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik miliknya hilang dari garasi rumah setelah istri korban membangunkannya dini hari.Baca Juga : Tak Perlu Cemas Kendaraan Anda Hilang, Ini Caranya
Mobil tersebut terakhir diparkir pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, pukul 07.30 WIB. Korban menemukan kunci mobil yang tersimpan di laci telah raib dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
IPTU Adrian Afandi, S.H., yang memimpin operasi, mengatakan Tim Opsnal Klewang mendapat informasi bahwa pelaku berencana menjual mobil curian di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, yaitu mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BA 1759 OA dan kunci cadangannya.Pelaku, warga asal Provinsi Aceh yang berdomisili di Kota Subulussalam dan memiliki alamat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Padang.