include "breadcrumb.php" ?>
Tiga Tersangka
3 Paket Sabu
Diamankan
Satres Narkoba
Polres Solok
Batu Palano Selayo
Tiga Tersangka dan 3 Paket Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Solok di Batu Palano Selayo
KabaSumbar - Tiga tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sekitar pukul 17.00 Wib, Kamis (11/6/2026) sore, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Solok di sebuah rumah di Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap petugas merupakan warga dari luar daerah setempat, masing-masing berinisial J (34), tercatat sebagai warga Tanah Garam, Kota Solok, CC (32) seorang mahasiswa, beralamat di Jorong Kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok dan FA (38), warga VI Suku, Kota Solok.
" Dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti (barbuk) 3 (tiga) paket sabu dan satu timbangan digital,"ungkap Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatres Narkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, Jumat (12/6/2026) di Mapolres Solok.
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap petugas merupakan warga dari luar daerah setempat, masing-masing berinisial J (34), tercatat sebagai warga Tanah Garam, Kota Solok, CC (32) seorang mahasiswa, beralamat di Jorong Kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok dan FA (38), warga VI Suku, Kota Solok.
" Dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti (barbuk) 3 (tiga) paket sabu dan satu timbangan digital,"ungkap Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatres Narkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, Jumat (12/6/2026) di Mapolres Solok.
AKP Repaldi mengungkap kronologis penangkapan tiga tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang direspon dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka berinisial J (34), CC (32) dan FA (38) sedang berada didalam sebuah rumah di Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Barbuk sabu diamankan polisi
Sejurus, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penggerebakan, yang diiringi dengan penggeledahan dihadapan saksi-saksi, hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada diatas lantai rumah didekat tersangka J berada,
Kemudian petugas menemukan 2 (dua) paket sabu lainnya di dalam lemari baju didalam kamar tersangka J berikut menemuka 1 (satu) timbangan digital yang berada didalam saku celana tersangka.
amankan barang bukti
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas kemudian juga menyita 3 unit handphone android merek Samsung warna abu-abu dan android merek Oppo warna Silver yang berada di atas lantai ruang tamu rumah tersebut, serta android merek Tecno warna Putih didalam saku celana bagian depan sebelah kanan tersangka FA.
"Jadi, selain menyita tiga paket sabu dan timbangan digital, kita juga menyita tiga handphone android milik tersangka, masing-masing merek Samsung, Oppo dan merk Tecno," jelas Kasatres Narkoba Polres Solok.
Ketika dilakukan interogasi, ketiga tersangka dihadapan saksi-saksi mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka, sehingga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Solok
"Saat ini ketiga pelaku dan Barbuk kita bawa ke polres solok untuk proses penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Repaldi. (Irman Kuto)