include "breadcrumb.php" ?>
Tersangkut Narkoba, Dua Mahasiswa Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok, Barang Bukti 1 Paket Ganja Disita
KabaSumbar - Dua mahasiswa tersangkut kasus tindak pidana Narkoba, masing-masing berinisial MR (21) alias Marsel beralamat di Halaban, kecamatan Kubung, Kabupaten Solok bersama rekannya AP (22) alias Agil, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (20/4/2026),sekitar pukul 16.30 Wib sore, di Galanggang Tangah, nagari Selayo.
Dari penangkapan sekaligus penggeledahan yang dilakukan terhadap mahasiswa tersangkut masalah narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja berikut sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana Narkotika.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatres Narkoba setempat, AKP Repaldi,SH, MM, CHRS mengungkap, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula dari penangkapan dan penggeledahan terhadap MR alias Marsel di pinggir jalan kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.
Atas penangkapan dihadapan saksi-saksi, polisi menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening diatas jalan aspal didekat pelaku diciduk.
Sejumlah BB diamankan polisi
Petugas juga menemukan 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari pipet mineral, 1 (satu) buah plastik klip warna bening, kemudian mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna Hitam dari saku celana tersangka.
"Kita juga mengamankan uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar, termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku,"ungkap AKP Repaldi.
Kasatres Narkoba Polres Solok menjelaskan, dari pengembangan kasus yang dilakukan petugas terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Ganja itu, tersangka MR panggilan MARSEL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AP alias Agil, yang tengah berada di Hotel The Wish di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Atas keterangan itu, tim Satres Narkoba Polres Solok langsung menuju tempat yang dimaksud tersangka Marsel, hingga sekira pukul 19.00 Wib, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AP alias Agil didepan Hotel The Wish tersebut.
"Dari penangkapan dan penggeledahan dihadapan saksi saksi, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna Coklat dari tangan AP alias Agil," papar AKP Repaldi.
Barang bukti jenis Ganja di timbang petugas
Sejurus, petugas Satresnarkoba Polres Solok memperlihatkan barang bukti ditemukan, berupa: 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari pipet mineral, 1 (satu) buah plastik klip warna bening, Uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) rangkai alat hisap sabu (BONG) dan 2 (dua) buah kaca pirex yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna kuning, 1 (satu) unit handphone android merek Ssamsung warna Hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna Coklat, berikut 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nopol BM-3695-VJ.
"Dihadapan sejumlah saksi, kedua tersangka tersangkut narkotika ini, mengakui kalau barang haram jenis Ganja dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus narkotika itu, merupakan milik kedua pelaku.
"Sekarang kedua pelaku beserta keselurahan barang bukti tersangkut narkotika tersebut, sudah berada di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasatres Narkoba Polres Solok.(Irman Kuto)
Tersangkut Narkoba
Dua Mahasiswa
Diamankan
Tim Satresnarkoba
Polres Solok
Barang Bukti
1 Paket
Ganja
Disita