Tak Bisa Berkutik! Genggam Kotak Rokok Berisi Sabu, Adit Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Solok
KabaSumbar - Terhentinya langkah AEP (21) menjadi bukti ketegasan Tim Satresnarkoba Polres Solok dalam mengikis peredaran barang haram. Warga Tanjung Paku ini diciduk saat menunggu 'pasien' di pinggir jalan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Sabtu (1/8/2026) menjelang tengah malam.
Langkah senyap Tim Satresnarkoba yang merespons cepat aduan masyarakat membuahkan hasil manis. Saat menyisir TKP sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Tanpa perlawanan berarti, Adit langsung dikepung dan diamankan.
Ketegangan sempat terjadi saat penggeledahan disaksikan saksi warga. Namun tersangka tak bisa mengelak ketika jemari tangan kanannya membuka genggaman: sebuah kotak rokok DRACO yang di dalamnya tersimpan 1 paket kristal bening diduga sabu siap edar.
Tim Satresnarkoba juga menyita handphone Android Realme milik pelaku untuk membongkar jaringan pemesan maupun pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya menguasai narkotika Golongan I tanpa izin, tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU Narkotika dan penyesuaian pidana KUHPidana baru. Adit kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Solok. (Irman Kuto)