Pasaman Barat | Kabasumbar.Net – Serikat Petani Indonesia (SPI) Pasaman Barat melakukan aksi di kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (23/11/2022). Mereka mendesak Bupati selaku Ketua Umum Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menyelesaikan konflik agraria di sana.
“Selesaikan konflik agraria di Kabupaten Pasaman Barat yang sampai sekarang belum ada kejelasan. Laksanakan reformasi agraria sesuai Perpres 86 tahun 2018,” kata Ketua SPI Kabupaten Pasaman Barat Januardi, Rabu.
Menurutnya, reforma agraria harus dilaksanakan di Pasaman Barat sebagai salah satu upaya penataan dan redistribusi tanah. Sasarannya agar petani mendapatkan hak akses, hak menguasai, hak mengelola dan hak memamfaatkan lahan.
“Reforma agraria adalah mandat konstitusi Pasal 33 UUD 45. Bahkan telah banyak diejawantahkan dalam undang-undang yang berpihak pada petani,” katanya.
Undang-undang yang dimaksud, diantaranya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ada juga UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sedikitnya ada sembilan tuntutan yang disampaikan SPI Pasaman Barat dalam aksi siang tadi. Pertama, laksanakan reforma agraria sejati, dalam rangka pemenuhan hak asasi petani.
Kedua, rekomendasikan semua lahan tuntutan SPI sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat. Ketiga dirikan kampung reforma agraria di Pasaman Barat secepatnya.
Keempat, mencabut HGU perusahaan yang diklaim merampas tanah petani. Lalu menolak perpanjangan HGU perusahaan yang bersengketa dengan petani.
Keenam, bagikan tanah terlantar kepada petani. Kemudian hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap perjuangan petani maupun masyarakat adat dalam menuntut keadilan atas hak-hak keperdataannya oleh penegak hukum.
Poin delapan, SPI mendesak Bupati selaku Ketua Umum tim GTRA Pasaman barat segera berkomunikasi intens dengan berbagai pihak. Seperti, lanjutnya, anggota tim GTRA Pasaman Barat, DPRD Pasaman barat, Kejari Pasaman Barat, TNI, kepolisian, Pemprov Sumatera Barat dan pihak lain.
Terakhir, Tim GTRA Pasaman barat yang telah dibentuk segera selesaikan konflik agraria yang dialami oleh Basis Batang Lambau (Kinali), Basis Aia Gadang (Pasaman), Basis Kapa (Luhak Nan Duo) dan Basis Gunung Bungkuk serta Basis Lubuk Bontar (Sungai Beremas).
“Konflik lahan yang terjadi menyebabkan kami terpisah dari lahan kami. Kami tidak bisa menghasilkan sumber kehidupan dan kebutuhan keluarga,” katanya.
Selaku Ketua Umum Tim GTRA, Bupati didesak segera menyelesaikan konflik agraria di sana. SPI Pasaman Barat meminta jangan biarkan pihak-pihak tertentu melakukan proses pemiskinan pada petani di Pasaman Barat.
(Saipen Kasri)
Facebook Comments