BerandaHukumSeorang Pria Membunuh Istri dan Anaknya di Kabupaten Ketapang

Seorang Pria Membunuh Istri dan Anaknya di Kabupaten Ketapang

KALBAR | KABASUMBAR.NET – Seorang Pria, Lustara (38), warga Desa Kenyabur, tega membunuh istri dan anak laki-lakinya di sebuah pondok di area Ladang Pertanian di Desa Kenyabur, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu malam 1 Oktober 2022, sekitar Pukul 19.00 WIB.

Seorang Pria yang membunuh Istri dan Anaknya tersebut keesokan harinya pun berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polres Ketapang dan Polsek Sandai.

Peristiwa pembunuhan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Tragedi Sepak Bola 1 Oktober, Bareskrim Polri Periksa Pihak Terkait

Istri
Petugas Polres Ketapang saat melakukan identifikasi korban, Minggu 2 Oktober 2022.

“Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 01 oktober 2022 sekira pukul 19.00 wib, dimana menurut saksi mata yaitu Sdr Yohanes (67) dan Sdri Peni (63), pasangan suami istri dan merupakan orang Tua Pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, bahwa saat itu keduanya mendengar keributan dan teriakan dari ke-dua korban Romeda Kolekta (41) dan Al Meisen (7) dari Pondok Ladang yang ditinggali Pelaku bersama Istri dan Anaknya,” ungkap Kasar Reskrim AKP Muhammad Yasin, Senin 3 Oktober 2022, Pukul 11.00 WIB.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Ketapang menyampaikan, setelah mendengarkan teriakan dari kedua korban, kedua saksi langsung keluar rumah dengan berbekal alat penerangan lampu sentar. Saksi Peni sempat melihat pelaku dengan memegang sebilah parang, mengejar anaknya yaitu korban Al Maisen dan mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sehingga korban mengalami luka. Setelahnya dalam keadaan gelap, kedua saksi yang ketakutan langsung melarikan diri kearah pemukiman warga Desa Kenyabur.

Baca Juga: Kapolda Kalbar: Operasi Zebra Kapuas 2022 Laksanakan Sesuai SOP

“Kedua saksi ini langsung lari kearah Desa Kenyabur dan melaporkan kejadian ini ke warga desa. Setelahnya pada pagi keesokan harinya yaitu hari minggu tanggal 02 oktober 2022, pelaku ini kembali ke Desa Kenyabur dan langsung diamankan oleh beberapa warga desa. Pihak kepala desa pun langsung menghubungi petugas Polsek Sandai untuk melaporkan peristiwa ini,” jelas Yasin.

Atas laporan dari Kepala Desa, Petugas gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Sandai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin langsung turun ke Lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Saat petugas tiba di lokasi kejadian, didapati dua orang korban yaitu seorang perempuan atas nama Romeda Kolekta (41) dan seorang anak laki-laki atas nama Al Meisen (7) dalam keadaan meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga: Forum Advokat Indonesia: Manuver Firli Menjegal Anies Dalam Pilpres 2024

Dari hasil visum dari tenaga medis, AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, bahwa korban Romeda Kolekta meninggal dunia akibat luka terbuka karena benda tajam di bagian leher, tenggorokan, bahu dan punggung korban sedangkan korban Al Maisen sendiri meninggal dunia akibat luka terbuka di bagian belakang kepala, leher dan punggung korban.

“Dari keterangan keluarga korban, bahwa pelaku memiliki permasalahan keluarga dengan orang tua istrinya serta pelaku juga sering ribut dengan istrinya,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Kapuas 2022, Begini Himbauan Satlantas Polresta Pontianak

Untuk motif pelaku dalam peristiwa ini masih di dalami dengan memeriksa pelaku dan beberapa saksi.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 47 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa anak dan isterinya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ketapang.

Santo318

Baca Juga: Kapolri Tindaklanjuti Instruksi Presiden terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News