Sarilamak I KabaSumbar – Pria inisial IR (32) tahun, mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Perbuatan keji pencabulan itu dilakukan IR di ruang tamu rumah tempat tinggalnya di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota. Perbuatan biadab IR, ketahuan setelah Bunga ( bukan nama sebenarnya), mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya kepada sang nenek yang berinisial J.
Kemudian tante dan neneknya J, menanyai Bunga, soal keluhan sakit yang dirasakannya. Bunga yang masih polos kemudian menceritakan kejadian kepada tante dan neneknya atas perbuatan ayahnya.
Mendengar cerita polos Bunga, tante dan neneknya kaget bak disambar petir di siang bolong. Tidak terima anak dan cucunya jadi korban perbuatan bejat sang ayah, pihak keluarga melaporkan perbuatan keji itu kepada Polres Limapuluh Kota pada 20 Maret 2021, dengan nomor Polisi, LP / B / 61 / VI / 2021 / SPKT LPK tanggal 11 Juni 2021.
“Memang benar kita mengamankan seorang pria diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Atas laporan keluarga korban pada Juni 2021 lalu, pelaku berisnial IR, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kita amankan di Ketinggian, Sarilamak, beberapa hari lalu, setelah sempat kabur selama selama setahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Kab.Limapuluh-Kota, AKP Syafrinaldi yang didampingi KBO Iptu Marva Erikson, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum), Aipda Bainur, Kamis kemarin (10/3).
Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi menerangkan perbuatan bejat sang ayah baru terungkap ketika nenek Bunga J, membawa Bunga ke rumah neneknya di Padang. Pada saat di rumah neneknya korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Kemudian neneknya J, membawa korban untuk memeriksakan kemaluan korban ke dokter dan dokter menerangkan bahwa bagian kemaluan korban telah dirusak.
Kemudian nenek Bunga, J dan tante korban yang di panggil D, membujuk korban untuk menceritakan siapa yang telah merusak kemaluan korban. Disitulah Bunga menceritakan bahwa ayahnya yang bernama IR, telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Korban menerangkan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat ibu kandung korban mengajar di salah satu SD setempat. Perbuatan cabul tersebut terjadi di ruang tamu komplek perumahan SD. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan membujuk korban menonton film yang bagus di ruang tamu.
“Setelah perbuatannya diketahui oleh pihak keluarga, tersangka langsung kabur berpindah-pindah tempat. Sempat buron hampir satu tahun lamanya. Baru kemarin di daerah ketinggian Sarilamak, Limapuluh Kota, pelaku kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota.
AKP Syafrinaldi menambahkan untuk saat ini tersangka sudah di tahan di Polres 50 kota. Tersangka di jerat dengan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun tentang penepatan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (M)
Facebook Comments