Rupiah Cepat Minta Maaf atas Skandal Viral: Dugaan Pencurian Data untuk Pinjol
KabaSumbar - Aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, yang beroperasi di bawah PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan pencurian data warga untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan korban viral di media sosial.
Perusahaan menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim telah melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memberikan klarifikasi kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kronologi Kasus Dugaan Pencurian Data
Kasus ini bermula dari curhatan seorang warganet di platform X yang mengaku menjadi korban penipuan. Data pribadinya diduga digunakan pihak tak dikenal untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat tanpa persetujuannya.
Korban menerima panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat, memintanya memeriksa rekening dengan alasan sistem sedang bermasalah. Setelah dicek, sejumlah besar uang telah masuk ke rekeningnya.
Baca juga: Panduan Memilih Asuransi Jiwa Terbaik untuk Masa Depan Anda
Korban sempat berniat mengembalikan dana tersebut karena tidak pernah mengajukan pinjaman, namun pihak Rupiah Cepat menolak pengembalian penuh dan meminta korban membayar melalui skema cicilan.
Korban melaporkan kasus ini ke OJK dan diminta menunggu 10 hari untuk proses pengecekan. Rupiah Cepat mengakui bahwa pelapor adalah korban penipuan, namun tetap bersikukuh menolak pengembalian dana secara penuh tanpa cicilan.
Tanggapan Resmi
"Kami minta maaf dan telah memenuhi panggilan OJK, memenuhi permintaan klarifikasi dari AFPI, dan menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait," demikian tertulis dalam siaran pers resmi Rupiah Cepat, Kamis (22/5).
Baca Juga : Amankan Masa Depan dengan Asuransi Jiwa
Melalui akun X resminya, Rupiah Cepat menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan internal.
"Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat. Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proposional bagi semua pihak," tertera dalam keterangan resmi perusahaan, dikutip dari X, Rabu (21/5/2025).
Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
"Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," tambah mereka.
Baca Juga : Rahasia Memilih Asuransi Jiwa Terbaik
Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, menyatakan, "Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini."
Langkah Perbaikan
Perusahaan mengklaim telah melakukan evaluasi internal dan menyiapkan langkah perbaikan, termasuk peningkatan keamanan data dan proses verifikasi pengguna. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai hasil investigasi atau batas waktu penyelesaian kasus ini.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak menanggapi pihak yang mengaku sebagai perwakilan di luar saluran resmi. Pengaduan disarankan disampaikan melalui situs web www.rupiahcepat.co.id, email cs@rupiahcepat.co.id, atau nomor telepon 021 30006000.
"Kami mengimbau seluruh pengguna Rupiah Cepat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di jalur komunikasi resmi," tulis perusahaan.
Baca Juga : Bitcoin Meroket Tembus Rp.1.7 Miliar
Profil dan Kepemilikan Rupiah Cepat
Rupiah Cepat beroperasi di bawah PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), yang telah berizin dan diawasi OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019. Pemegang saham mayoritas PT KUFI adalah Green Mobile Limited, berdomisili di Hong Kong, dengan kepemilikan 85% saham senilai Rp 12.750.000.000.
Sementara itu, 15% saham senilai Rp 2.250.000.000 dipegang oleh PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI).
Jajaran direksi PT KUFI terdiri dari:
- N. Balandina T. Siburian (Direktur Utama)
- Anna Maria Chosani (Direktur)
- Milko Hutabarat (Komisaris Utama)
- Hilman Basuki (Komisaris)
Sejak berdiri, Rupiah Cepat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 31,8 triliun kepada 6,9 juta penerima dana, dengan 1.924 pemberi dana.
Baca Juga : Pre Event Salingka Run Danau Diateh, Jelajahi Alahan Panjang