Lima Puluh Kota |kabasumbar.net-Sepertinya aksi PT. Bukik Soriak Land ( PT. SBL ) yang telah lakukan pembabatan hutan di puncak Bukik Soriak, Nagari Tarantang Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, dihamparan lahan seluas 6.78 Ha ditenggarai illegal dan perusak lingkungan itu, seyogyanya patut disikapi pengambil kebjakan negeri ini.
Pasalnya, nasib masyarakat Nagari Tarantang Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, yang miliki luas: 22,63 km² yang dihuni penduduk: 2359 jiwa (2018), sepertinya kini tengah terancam dan dipaksa menantang maut, karena kini tengah dihantui ketakutan, karena aksi pembabatan hutan di puncak Bukik Soriak ditenggarai illegal itu
Pasalnya, keberadaan nagari Tarantang tersebut yang dimukimi warganya terdiri dari 1.211 laki-laki dan 1.148 perempuan ( 558 Kepala Keluarga ) terdiri 2 jorong yaitu Jorong Tarantang, Jorong Lubuak Limpato, setiap saat selalu dikunjungi para wisatawan lokal bahkan regional itu kaya dengan potensi alamnya, agaknya hanya dieksploitasi/ di nikmati oleh segelintir oknum.
Kondisi terkini nasib warga Nagari Tarantang, sepertinya terancam musibah besar karena khawatir dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ) secara masif, konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati serta Anggota DPRD Lima Puluh Kota.
Kendati Masyarakat Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang itu minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan negeri ini tertanggal, 30 April 2023 terkait tuduhan telah terjadi Perusakan Lingkungan dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak ( + 6.78 Ha ), konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati serta Anggota DPRD Lima Puluh Kota, disebutkan tanpa dibekali dokumen,
Dari data yang diperoleh kabasumbar.net masyarakat Baliak Jorong Tarantang telah mengirim Pengaduan tertulis kepada Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kasat Pol PP, Camat Harau, Wali Nagari Tarantang, Pimpinan/Anggota Bamus Nagari Tarantang, Kepala Jorong Tarantang, atas kecemasan mereka.
Dalam suratnya masyarakat Baliak Jorong Tarantang, paparkan bahwa telah terjadi perusak lingkungan secara besar- besaran pembukaan hutan di Puncak Bukik Baliak, jalan dan lahan bisnis oleh Pengembang akan digunakan untuk areal wisata dan perumahan (real estate), sehingga telah merusak sumber/mata air menjadi keruh, kolam ikan tercemar dan ikan banyak yang mati serta pada saat hujan air mengalir deras dari atas Bukit Soriak sehingga menggenangi/melimpah pada kolam ikan dan sawah disekitarnya.
Berdasarkan kondisi yang dialami masyarakat makanya mengajukan permohonan agar secepatnya melaku penertiban atas aksi Pengembang, seperti pembukaan jalan dan lahan tersebut, sehingga pencemaran dan kerusakan diatas tidak berlanjut, kesehatan kami tidak terganggu dan usaha/perekonomian kami tetap berjalan lancar, pinta mereka.
Demikian halnya data yang diperoleh kabasumbar.net dari Surat yang mengatas namakan Forum Pemuda Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota.Nomor 12/FPT/BA/2023, tanggal 20 Januari 2023 Pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus
POLDA Sumatera Barat
Forum Pemuda Tarantang, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau juga laporkan kepada Bapak 3 orang pelaku perusak lingkungan dan membuat aktivitas
di hutan lindung di Bukik Sariak di Kenagarian Tarantang / dibalik Bukit Galeh, ketiga orang tersebut
adalah Rizki Kurniawan Nakasri, S.S Wakil Bupati Kab Lima Puluh Kota Prop.Sumatera Barat, Beni Murdani anggota DPRD Kab Lima Puluh Kota Fraksi PKS serta Wali Nagari Tarantang, Sudahri
Dalam surat Forum Pemuda Tarantang paparkan bahwa Rizki Kurniawan Nakasri, SS bersama Beni Murdani membuat surat SPORADIK dengan Wali Nagari Tarantang Sudahri dituduh aktor intelektual pelaku perusak lingkungan di Kawasan hutan lindung Bukik Sariak diareal 6.78 Ha, dengan mengoperasikan 6 unit alat berat ( Eksavator serta Dozer- red )
Disebutkan, Rizki Kurniawan Nakasri, dan Beni Murdani telah membuat jalan secara illegal dari Bukit Galeh tanpa diketahui oleh Wali Nagari Sarilamak dan tanpa zin dari pemilik lahan sehingga terjadi sengketa dan meneruskan jalan tersebut ke Bukik Sariąk dan telah memporak porandakan kawasan hutan Bukik Sariak, sehingga kelestarian lingkungan menjadi rusak, untuk itu kami Forum Pemuda Tarantang mengharapkan kepada Bapak untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindakan oknum diatas.
Dipapar juga bahwa tujuan dari Rizki Kurniawan Nakasri dan Beni Murdani adalah membuat usaha untuk kepentingan pribadinya dengan arogan telah melabrak peraturan yang ada dan tidak meminta Izin dari instansi terkait dan Bupati Kab. Lima Puluh Kota. ( EB )
Facebook Comments