Polisi Ringkus Mahasiswa Diduga Pengedar Ganja di Cupak, Ini Barang Buktinya
KabaSumbar - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok meringkus seorang pemuda yang diketahui berstatus mahasiswa dan diduga menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap pemuda berinisial SRR (21) itu berlangsung di pinggir jalan Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
SRR diketahui merupakan warga Gaduang Batu, Jorong Tangah Padang, Nagari Cupak. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu unit telepon seluler iPhone 12 warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, SS, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengatakan, ihwal penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah lantaran kawasan Jorong Pasa Usang Cupak diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Cupak. Saat mendapati keberadaan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ujar Repaldi.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja tersimpan di saku depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakan tersangka.
Sementara itu, satu unit telepon seluler ditemukan di saku sebelah kiri celana tersangka. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah turut diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Di hadapan petugas dan saksi masyarakat, SRR tidak dapat berkutik. Ia kemudian mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi menegaskan, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” ungkap Repaldi. (Irman Kuto)