PADANG – Kaba Sumbar- Polda Sumbar akhirnya resmi hentikan kasus surat minta sumbangan Gubernur Sumbar. Penghentian penyelidikan itu diputuskan setelah penyidik dari Direktorat Reskrim Khusus menggelar perkara dan memintai keterangan dari saksi-saksi hingga saksi ahli pidana.
Polda Sumbar resmi menghentikan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan korupsi, surat minta sumbangan Gubernur Sumbar oleh ormas Projo Sumbar.
“Penyidik resmi menghentikan penyelidikan dumas projo Sumbar yang masuk ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu kepada wartawan, Jumat (29/10).
Kata Satake Bayu, penyidik Polda Sumbar sebelumnya telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan sembilan saksi. Penyidik juga memintai keterangan dari saksi ahli pidana terkait dumas Projo Sumbar tersebut.
Kamis lalu kita juga sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya disimpulkan bahwa penyelidikankasusnya dihentikan, karena tidak cukup bukti, ujar Satake Bayu.
Polda Sumbar sebelummya, telah membentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan terkait dumas Projo Sumbar. Untuk menentukan perkara ini apakah unsur pidananya terpenuhi,Tim ini langsung bergerak dan memintai keterangan dari saksi-saksi hingga saksi ahli pidana
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dumas dari Projo yang masuk ke ke kita beberapa waktu yang lalu. Saat ini kita sudah memintai keterangan 11 orang terkait dumas ini,
Ini baru proses penyelidikan, kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Ormas Projo,” ujar Joko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, sebelumnya ormas projo ini melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang gubernur sumbar, terkait surat minta sumbangan.
“Menindaklanjuti dumas ini, Ditreskrimsus mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan memintai keterangan beberapa orang,” kata Satake Bayu.
Sebelumnya perkara ini telah ditangani Polresta Padang. Penyidik Satreskrim Polresta Padang menyatakan tidak memenuhi unsur pidana terkait penyelidikan perkara tersebut.
Karena Polresta Padang menghentikan penyelidikan, maka selanjutnya Ormas Projo Sumbar melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar.
“Oke, di Polresta sudah selesai, tindak pidananya tidak ada, penipuannya tidak ada. Tapi tipikornya gimana,” kata Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar.
Pengajuan laporan ini dilakukan tujuannya kata Husni untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.
Facebook Comments