Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, WNA India Ditangkap di Solok

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, WNA India Ditangkap di Solok

KabaSumbar -- Polda Sumatera Barat menangkap warga negara India berinisial A, 39 tahun, di Kota Solok pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Polisi menduga A terlibat dalam perdagangan emas ilegal yang terhubung dengan jaringan di Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Polisi menduga A membeli dan menampung emas dari wilayah pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat. Penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AKBP Octa Rahmansyah mengatakan penyidik mengikuti pergerakan A setelah tersangka melakukan transaksi pembelian emas. Polisi kemudian menangkap A saat berhenti di sebuah SPBU di kawasan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Penyidik menemukan sekitar 1,5 kilogram emas murni berbentuk batangan. Polisi juga menyita telepon seluler, timbangan digital, uang tunai sekitar Rp6 juta, dan satu unit Nissan X-Trail.

Penyidik menduga A memperoleh emas itu dari wilayah pertambangan tanpa izin. A kemudian memurnikan emas tersebut sebelum menjualnya melalui jaringan perdagangan.

Penyidikan mengarah kepada seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Polisi menduga jaringan tersebut membeli emas dari A dan mengirimkannya ke luar Indonesia menggunakan kurir.

AKBP Octa mengatakan jaringan itu menggunakan beberapa kurir yang tidak saling mengenal. Pola tersebut diduga bertujuan memutus hubungan langsung antara kurir dan anggota jaringan lainnya.

A tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena memiliki istri dan anak di Indonesia. Penyidik bersama instansi terkait masih memeriksa status dan aktivitas A selama berada di Indonesia.

Polisi menyebut A melakukan transaksi emas secara berulang. Dalam periode dua hari, jumlah emas yang diperjualbelikan diperkirakan mencapai 1,5 hingga 2 kilogram.

Penyidik kini menelusuri asal emas, pemasok, pemodal, serta jalur pengiriman ke Malaysia. Polisi juga memeriksa aliran transaksi untuk mengetahui skala jaringan tersebut.

Pada Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengungkap kasus penampungan dan pengolahan emas ilegal di Kota Solok. Dalam kasus itu, polisi mengamankan tersangka serta barang bukti emas dan perak.w

Polda Sumbar berkoordinasi dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan perwakilan diplomatik karena kasus tersebut melibatkan WNA dan dugaan jaringan lintas negara.

Penyidik masih mencari kemungkinan keterlibatan pemasok, penghubung, pemodal, atau kurir lain. Mereka juga menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan perdagangan emas tersebut.

A masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang memasok dan membeli emas tersebut.

Polda Sumbar WNA India emas ilegal Solok jaringan emas Malaysia tambang emas ilegal Ditreskrimsus Polda Sumbar PETI Sumbar emas ilegal Malaysia