KabaSumbar – Petugas Satres Narkoba tanpa basa-basi terus membersihkan wilayah hukum Polres Solok dari ancaman peredaran narkoba yang sudah semakin mengkhawatirkan.
Gerak cepat petugas melakukan penangkapan, berhasil mengungkap aktivitas dua tersangka yang telah berusia lanjut di dua Lokasi berbeda, yakni di Jorong Koto Kubang Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki dan Nagari Koto Anau, kecamatan Lembang Jaya, Selasa (27/1/2026) sore.
Mirisnya, dua tersangka yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok sekitar pukul 16.15 Wib sore itu, merupakan wanita dan pria dewasa yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melalui Kasatres Narkoba setempat, AKP Rico Putra Wijaya, SH membenarkan, petugas Satresnarkoba Polres Solok telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa yang mengaku bernama IPS panggial Ida.
AKP Rico menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu diatas tanah yang berada didekat tersangka berdiri di pinggir jalan kawasan Jorong Koto Kubang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.
Sejurus, petugas memanggil sejumlah saksi untuk kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka IPS alias Ida.
“Tersangka Ida mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya. Tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari seorang laki laki berisial DS, beralamat di Nagari Koto Gadang Koto Anau,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Setelah menyita barang haram yang dimiliki tersangka IPS panggilan Ida, petugas kemudian mencari dan melakukan penangkapan terhadap DS di Nagari Koto Gadang Koto Anau.
Dari penangkapan tersebut, DS mengaku dirinya telah menjual narkotika jenis sabu kepada perempuan bernama IPS panggilan Ida.
AKP Rico Putra Wijaya menjelaskan, dari penangkapan kedua tersangka, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Uang Kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar. Uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 8 (delapan) lembar.
Kemudian 1 (satu) unit hadphone android merek OPPO A3x warna Biru muda dengan nomor IMEI 860277074479018 ( slot sim 1), 860277074479000( slot sim 2). 1 (satu) unit hadphone android merek VIVO Y21 warna hitam dengan nomor IMEI 865470085691458 ( slot sim 1), 865470085691441( slot sim 2). Dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO FIT warna merah hitam dengan Nopol BA-6407-HAB No Rangka MH1JBK128RK038761, No Mesin JBK1E2036454
“Petugas kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Solok di Lubuk Selasih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKP Rico.(Irman Kuto)

Facebook Comments