Pengoplosan LPG Subsidi di Padang Terungkap, Pertamina Blokir Pangkalan

Pengoplosan LPG Subsidi di Padang Terungkap, Pertamina Blokir Pangkalan

Pengoplosan LPG Subsidi di Padang Terungkap, Pertamina Blokir Pangkalan

KabaSumbar -- Dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Padang, Sumatera Barat, terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis, 9 April 2026. Polisi menyebut modus yang dipakai adalah memindahkan isi tabung gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus itu disebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi. Saat penggerebekan, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku utama. Polisi juga menyita ratusan tabung LPG 3 kilogram, puluhan tabung 12 kilogram, serta regulator dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas.

Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip sejumlah media, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Skema keuntungannya berasal dari selisih harga LPG subsidi dengan tabung non-subsidi. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku diduga memindahkan isi dari empat tabung 3 kilogram.

Menindaklanjuti temuan itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara langsung memblokir pangkalan LPG yang diduga terlibat. Pertamina juga menyatakan sedang memproses pemutusan hubungan usaha melalui agen penyalur apabila pelanggaran tersebut terbukti. Langkah ini ditempuh untuk mencegah gangguan distribusi LPG subsidi di wilayah sekitar dan memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.

Pertamina menegaskan LPG subsidi diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat seperti rumah tangga, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan, termasuk pengoplosan, dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Kasus di Padang ini muncul di tengah penegakan hukum yang lebih luas terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah. Polri menyebut penyalahgunaan energi subsidi pada 2025 hingga 2026 menimbulkan potensi kerugian negara yang besar, sementara Pertamina menegaskan komitmennya menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitra penyalur yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Pengungkapan dugaan oplos LPG subsidi di Padang menjadi pengingat bahwa distribusi energi bersubsidi masih membutuhkan pengawasan ketat. Bagi warga, perkembangan perkara ini penting dipantau karena menyangkut ketersediaan LPG 3 kilogram yang menjadi kebutuhan harian rumah tangga dan usaha kecil.

LPG 3 kg Padang pangkalan LPG diblokir Pertamina Sumbagut Polda Sumbar gas subsidi 12 kg