include "breadcrumb.php" ?>
Pemuda di Padang Ditangkap karena Rekam Wanita Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
KabaSumbar - Seorang pemuda berinisial AS (20) ditangkap Sat Reskrim Polresta Padang karena diduga mengintip dan merekam seorang wanita berusia 49 tahun, SN, saat mandi di kamar mandi di Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (18/05) pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menjelaskan bahwa korban, yang sedang mandi, menyadari dirinya direkam secara diam-diam menggunakan ponsel dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena merasa privasinya dilanggar.
Polisi segera menyelidiki, menangkap pelaku, dan menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam.
Pelaku kini diperiksa di Mapolresta Padang dan dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah.
Yasin mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa, seraya menegaskan bahwa privasi adalah hak yang dilindungi hukum.