Pemprov Sumbar Percepat Penataan Kelembagaan BPBD, Daerah Diminta Sesuaikan Struktur Organisasi
KabaSumbar -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menyesuaikan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Arahan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).
Dina yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan kelembagaan BPBD agar kapasitas penanganan bencana lebih sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko di masing-masing wilayah.
Sumatera Barat termasuk daerah dengan ancaman bencana yang tinggi. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem menjadi risiko yang dihadapi sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan BPBD yang mampu bergerak cepat, memiliki kewenangan yang jelas, dan didukung struktur organisasi yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 yang selama ini menjadi pedoman pembentukan BPBD. Regulasi baru itu mengubah sejumlah ketentuan penting dalam tata kelola kebencanaan daerah.
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban pembentukan BPBD di tingkat kabupaten dan kota. Aturan sebelumnya masih memberikan ruang bagi daerah untuk memilih bentuk kelembagaan yang menangani urusan kebencanaan.
Pemerintah juga memperkuat posisi kepala BPBD. Jabatan tersebut kini ditempatkan sebagai kepala perangkat daerah secara definitif sehingga memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam koordinasi dan pengambilan keputusan saat menghadapi situasi darurat.
Permendagri tersebut juga mengatur tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan hasil penilaian itu, BPBD akan diklasifikasikan ke dalam tipe A, B, atau C.
Pemprov Sumbar telah menyiapkan langkah awal untuk membantu daerah menjalankan aturan baru tersebut. Biro Organisasi Setdaprov Sumbar bersama bagian organisasi kabupaten dan kota menyusun panduan penataan kelembagaan yang mencakup struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta pola koordinasi antarlembaga.
Dina meminta pemerintah daerah segera menyusun kajian risiko bencana dan analisis tipologi sebagai dasar penyesuaian organisasi. Daerah juga perlu menyiapkan regulasi pendukung agar proses penataan kelembagaan tidak tertunda.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah menyesuaikan struktur BPBD berdasarkan kondisi riil dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Ketua Panitia Rakor yang juga Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman pemerintah daerah terkait implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Menurut Retopa, perubahan regulasi itu bertujuan memperkuat kapasitas organisasi BPBD sehingga lebih siap menghadapi berbagai ancaman bencana yang terus berkembang.
Rapat koordinasi tersebut diikuti kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi pemerintah kabupaten dan kota, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Melalui penyesuaian kelembagaan ini, pemerintah daerah di Sumbar diharapkan memiliki BPBD yang lebih sesuai dengan tingkat risiko bencana di wilayah masing-masing dan mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah saat terjadi keadaan darurat.