Pemkab Tanah Datar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Sampai 27 Desember 2025

Pemkab Tanah Datar Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Sampai 27 Desember 2025

KabaSumbar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar  memutuskan perpanjangan masa tanggap darurat sampai 27 Desember 2025, menyusul dilakukan rapat koordinasi (Rakor) membahas status bencana, Senin (22/12/2025) malam di Indojolito, Batusangkar.

Keputusan itu diambil Bupati  Eka Putra, setelah mendengar berbagai pendapat dan masukan dari banyak pihak tentang kondisi dampak bencana di Kabupaten Tanah Datar.

Terhadap itu, Bupati Eka Putra menegaskan, status tanggap darurat diputuskan mengingat berbagai upaya dalam percepatan penanganan bencana masih membutuhkan kerjasama semua pihak, mulai TNI, Polri serta relawan lainnya.

Dikatakan, dengan ditetapkan status tanggap darurat, OPD terkait diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab kembali seperti sebelumnya.

"Untuk lima hari ke depan, posko utama, dapur umum dan fasilitas pendukung tentu masih akan ada, sampai beralih ke status pemulihan pascabencana," tegasnya.

Ikut hadiri dalam Rakor ini,  Wabup Ahmad Fadly, Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Padangpanjang, Kapolres Tanah Datar, Kajari Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda bersama para Asisten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta pihak terkait lainnya.

Eka Putra
Bupati Eka Putra meimimpin Rakor membahas perpanjangan masa darurat bencana

Disambut Gubernur Sumbar

Pada saat yang sama, sekaligus dilakukan koordinasi secara virtual dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Gubernur Sumbar yang juga melaksanakan Forum Discusion Group (FGD) membahas status bencana Sumbar, menegaskan akan terus mendukung kabupaten/kota yang masih menerapkan status tanggap darurat.

"Pemprov Sumbar mengakhiri status tanggap darurat dan beralih ke tahap pemulihan pasca bencana, namun Pemprov akan tetap mendukung kabupaten kota yang masih memperpanjang status tanggap darurat," kata Mahyeldi. (DVD)

 

Gubernur Sumbar Pemkab Tanah Datar Eka Putra Masa Darurat Bencana Perpanjangan Bupati Tanah Datar