Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 60 Hari

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 60 Hari

KabaSumbar -- Pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk menahan tekanan harga tiket pesawat domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 24 Tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah selama 60 hari.

Kebijakan ini menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi. Artinya, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP tidak berlaku untuk penerbangan kelas bisnis maupun kelas layanan lain di luar ketentuan tersebut.

Dalam laman JDIH Kementerian Keuangan, PMK 24 Tahun 2026 tercatat sebagai aturan tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dalam rangka dukungan pemerintah terhadap kenaikan harga avtur yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026. Regulasi itu tercatat bertanggal 24 April 2026.

Kebijakan ini diberlakukan di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur. Pemerintah menilai intervensi fiskal diperlukan agar lonjakan biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk transaksi pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari, terhitung sejak sehari setelah aturan diundangkan. Dalam pemberitaan Suara.com, kebijakan ini disebut berlaku mulai 26 April 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar dan fuel surcharge. Dengan skema ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat diharapkan dapat ditekan meski biaya operasi maskapai meningkat.

Pemerintah juga meminta Badan Usaha Angkutan Udara melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut. Pelaporan ini menjadi bagian dari mekanisme transparansi agar insentif pajak benar-benar digunakan sesuai ketentuan.

Kebijakan PPN DTP tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Besaran fuel surcharge ditetapkan menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Kenaikan komponen biaya tersebut berpotensi mendorong harga tiket pesawat domestik. Namun, pemerintah menyatakan kombinasi kebijakan insentif pajak dan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar diarahkan untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Avtur disebut menjadi salah satu komponen besar dalam biaya operasional maskapai. Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media nasional, porsi bahan bakar pesawat dapat mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau, terutama untuk rute-rute domestik yang mengandalkan konektivitas udara. Sementara bagi industri penerbangan, insentif ini menjadi bantalan sementara di tengah tekanan harga energi global.

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan lebih jauh apakah fasilitas PPN DTP ini akan diperpanjang setelah masa 60 hari berakhir. Evaluasi kebijakan kemungkinan akan bergantung pada perkembangan harga avtur, biaya operasional maskapai, dan dampaknya terhadap tarif penerbangan domestik.

Dengan kebijakan ini, penumpang kelas ekonomi rute domestik menjadi kelompok utama yang menerima manfaat langsung. Namun, masyarakat tetap perlu mencermati harga akhir tiket karena komponen biaya penerbangan tidak hanya berasal dari PPN, tetapi juga tarif dasar, fuel surcharge, iuran wajib, dan biaya lain sesuai ketentuan maskapai.

PPNTiketPesawat TiketPesawat Ekonomi TransportasiUdara Avtur PPNDTP KebijakanPemerintah PenerbanganDomestik