Operasi Pasar Minyakita di 9 Pasar Padang, Harga Rp15.000 per Liter

Operasi Pasar Minyakita di 9 Pasar Padang, Harga Rp15.000 per Liter

KabaSumbar -- Dinas Perdagangan Kota Padang mendistribusikan Minyakita seharga Rp15.000 per liter di sembilan pasar rakyat mulai 17 Juni hingga 30 Juni 2026, sekaligus membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi pelaku usaha di lokasi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyatakan program ini memberi akses langsung ke minyak goreng berkualitas sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah pusat. Setiap pembeli dibatasi 4 liter agar distribusi merata.

"Petugas di lapangan berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan transparan, baik kepada pedagang maupun konsumen langsung," ujar Fizlan, Selasa (16/6/2026).

Operasi pasar berjalan bergilir dalam lima sesi:

  • 17 Juni — Pasar Raya dan Pasar Banda Buek
  • 18 Juni — Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Nanggalo
  • 23 Juni — Pasar Tanah Kongsi dan Pasar Alai
  • 24 Juni — Pasar Ulak Karang dan Pasar Simpang Haru
  • 30 Juni — Pasar Belimbing

Titik distribusi mencakup pusat kota hingga kawasan pinggiran.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang hadir di setiap lokasi untuk memproses NIB di tempat. Tidak ada pungutan. Tidak perlu datang ke kantor.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha agar bisa mengakses KUR dan sertifikasi halal bersubsidi. Selama ini, banyak pedagang kecil melewatkan program tersebut karena belum punya legalitas dasar.

Jika Anda berdagang di pasar dan belum punya NIB, bawa KTP ke meja DPMPTSP saat operasi pasar berlangsung. Prosesnya selesai di hari yang sama.

minyakita operasi pasar Padang minyak goreng NIB UMKM Dinas Perdagangan harga pangan pasar rakyat