include "breadcrumb.php" ?>
Gubernur Sumbar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri, memimpin rapat pertemuan antara Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kedua Bupati didampingi OPD terkait dari masing-masing daerah.
Terkait itu, Ahmad Zakri mengatakan rapat yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi permasalahan segmen batas dua Kabupaten.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah yang telah menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permalasahan ini," ujarnya.
Materi kesepakatan antara Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok dimaksud, adalah menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah nagari Simawang dan Bukit Kanduang langsung kepada Mendagri, dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek-aspek diatas.
Menandai pertemuan tersebut, kedua Bupati, Eka Putra dan Jon Firman Pandu, disaksikan Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota, menandatangani kesepakatan bersama penyerahan persoalan sengketa batas wilayah Simawang dan Bukit Kandung ke Kemendagri. (Reyhan)
Mengurai
Sengketa
Batas Wilayah
Simawang
Bukit Kanduang
Dua Bupati
Sepakat
Kembalikan
ke Mendagari
Mengurai Sengketa Batas Wilayah Simawang-Bukit Kanduang, Dua Bupati Sepakat "Kembalikan" ke Mendagari
KabaSumbar - Sengketa batas wilayah yang mencuat diantara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, tak juga mendapatkan titik temu, hingga memantik perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menyikapi persoalan itu, Kemendagri RI melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan untuk mengurai sengketa batas wilayah antara dua nagari bertetangga tersebut, Senin (6/7/2026) di ruang rapat istana Gubernur Sumbar di Padang.
Gubernur Sumbar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri, memimpin rapat pertemuan antara Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kedua Bupati didampingi OPD terkait dari masing-masing daerah.
Terkait itu, Ahmad Zakri mengatakan rapat yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi permasalahan segmen batas dua Kabupaten.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah yang telah menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permalasahan ini," ujarnya.
Dua Bupati, Eka Putra dan Jon Firman Pandu sepakat serahkan sengketa batas wilayah nagari Simawang dengan Bukit Kanduang ke Mendagri
Pertemuan tersebut dimaksudnya sebagai langkah penyelesaian penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten bertetangga, tepatnya di Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar.
Melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan semua sengketa batas wilayah bakal terurai dengan jelas.
Namun setelah pembahasan dengan dialog dan pemaparan dokumen timbal balik, kedua pemerintah daerah akhirnya "bertemu" pada kesimpulan untuk menyerahkan penyelesaian persoalan penetapan batas wilayah Tanah Datar dan Kabupaten Solok kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan sampai aspek sosial budaya sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.
Materi kesepakatan antara Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok dimaksud, adalah menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah nagari Simawang dan Bukit Kanduang langsung kepada Mendagri, dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek-aspek diatas.
Menandai pertemuan tersebut, kedua Bupati, Eka Putra dan Jon Firman Pandu, disaksikan Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota, menandatangani kesepakatan bersama penyerahan persoalan sengketa batas wilayah Simawang dan Bukit Kandung ke Kemendagri. (Reyhan)