KALBAR | KABASUMBAR.NET – Masyarakat setempat meminta dengan hormat penegakan hukum terkait 8 pihak SPBU Sungai Besar yang sudah diamankan oleh pihak Tim Polda Kalimantan Barat, Selasa sore 18 Oktober 2022.
Permintaan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan penyimpangan BBM Bersubsidi di SPBU 65787006 tersebut disampaikan langsung oleh Masyarakat setempat melalui Media ini, Kamis malam 20 Oktober 2022, Pukul 22.26 WIB.
Salah satu Tokoh Masyarakat itu menyampaikan, keluhan penyimpangan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU Sungai Besar sudah cukup lama.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Pelatihan Jurnalistik Libatkan 3 Lembaga
“Dah lama memang keluhan Masyarakat,” sindirnya.
Masyarakat berharap, penegakan hukum terhadap Pemilik SPBU yang juga merupakan Bos Tambang Emas Ilegal yang diketahui lolos proses hukum dari penindakan pada 30 Mei 2022 beberapa bulan lalu itu, agar penindakan kali ini diproses hukumnya tetap dilanjutkan.
“Tegakkan dan lanjut proses penegakan hukum, itu jak harapannya. Penegakan hukum jangan hanya ke Masyarakat kecil,” ujar Tokoh Masyarakat yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Ada Gerakan Sistematis Kebiri Kedaulatan Rakyat
Selain itu, Masyarakat juga meminta Media ini untuk memantau perkembangan proses dalam proses penegakan hukum terkait kasus penyimpangan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU Sungai Besar itu.
“Bantu pantau perkembangan kasusnya bah,” harapnya.
Sebagai informasi, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.
Baca Juga: Kasus Ginjal Anak, Ketua DPD RI Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas
Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bukan hanya itu, sebelumnya juga Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas terhadap SPBU dan Pelaku yang melakukan distribusi minyak Subsidi tidak sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari pihak Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang diterima Media ini, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Ditkrimsus Polda dan Irwasda Polda Kalimantan Barat.
Pasca peristiwa penangkapan, beberapa warga setempat melaporkan adanya penangkapan 8 Orang terkait penyimpangan BBM SPBU 65787006 di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada saat penangkapan 8 orang itu, pemilik SPBU yang juga merupakan Bos Tambang Emas Ilegal itu tidak ikut ditangkap. Tetapi menyusul ke Pontianak pada malam harinya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: 8 Orang Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar Diamankan Polisi
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center, 4 Orang Diperiksa Polisi
Facebook Comments