BerandaPolitikMantan Koruptor, Susno Duaji dan Irman Gusman Bacaleg Pemilu 2024

Mantan Koruptor, Susno Duaji dan Irman Gusman Bacaleg Pemilu 2024

Jakarta, Kaba SumbarSejumlah mantan terpidana korupsi akan turut meramaikan Pesta demokrasi 2024.  Mereka tak mau kalah ikut maju sebagai bacaleg. Tercatat sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI telah tercatat pada Daftar Calon Sementara ( DCS ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU )

Sebagaimana yang dirilis KPU, berdasarkan data sementara, bacaleg mantan terpidana itu paling banyak berasal dari partai Golkar. Kemudian posisi kedua diikuti oleh partai PKB, dan selanjutnya ada NasDem.

Sebagaimana Caleg lainnya, para mantan terpidana ini sudah muncul ke public untuk menyosialisasikan dirinya.

mantan
Susno Duaji

Pemunculan Caleg para mantan terpidana Korupsi ikut bersaing untuk meraih kursi empuk di Legislatif itu, tentu saja memancing kehebohan masyarakat luas.

Dalam ketentuan yang ada, putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang mengatur soal mantan terpidana yang maju menjadi caleg, memang diperbolehkan.

mantan narapidana yang telah bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota legislatif di Pemulu 2024. Akan tetapi, pepatah “ Susah mengubah tabiat anjing yang makan tahi “ masih melekat dalam diri masyarakat.

Pemilu yang diagendakan lima tahun sekali ini tentu menjadi harapan besar bagi rakyat Indonesia. Terutama harapan terhadap, perbaikan demokrasi melalui sosok-sosok berintergrasi di kursi ‘istimewa’ tersebut.

Dengan demikian kehadiran para mantan terpidana itu tentu saja mendapat sorotan tajam dari khalayak luas. Pepatah “ Susah mengubah tabiat anjing yang makan tahi “ masih melekat dalam diri masyarakat. Dan hal ini menjadi gangguan psikhologis terhadap harapan akan diperolehnya sosok -sosok berintergrasi di kursi empuk Wakil rakyat tersebut

Secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12 menyampaikan data untuk pemenuhan informasi.

Mantan Terpidana Berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI

Jumlah Mantan Terpidana 52 orang Bacaleg

  1. Partai Golkar 9 orang Bacaleg
  2. PKB = 6 orang Bacaleg
  3. Nasdem = 6 orang Bacaleg
  4. Hanura = 5 orang Bacaleg
  5. PDIP = 4 orang Bacaleg
  6. PAN = 4 orang Bacaleg
  7. Partai Perindo = 4 orang Bacaleg.
  8. 8artai Demokrat = 3 orang Bacaleg.
  9. Partai Buruh =3 orang Caleg.
  10. 10Partai Gerindra = 2 orang Bacaleg.
  11. 11.PPP=2 orang Bacaleg.
  12. PKS =1 0rang Bacaleg.
  13. PSI = 1 orang Bacaleg.
  14. Partai Garuda= 1 orang Bacaleg .
  15. Partai Ummat =1 orang Bacaleg

10 ( sepuluh ) Nama Bacaleg DPR RI Kasus Korupsi yang Viral.

Partai PKB.

1.Susno Duaji –Bacaleg  PKB – Daerah Pemilihan Sumsel II dengan kasus yang menhebohkan :

-. Pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009. dan Korupsi Penanganan PT.Salmah Arowana Lestari.

Partai Nasdem:

  1. Abdullah Puteh. Bacalek Daerah pemilihan Aceh.IIKasus Korupsi Pembelian dua Helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
  2. Rahudman Harahap. Daerah pemilihan Sumatera Utara.IKasus Kotupsi Dana Tunjangan apparat Desa Kabupaten Tapanuli Selatan   Sumatera  Utara, saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
  3. Abdillah . Daerah pemilihan Sumatera Utara.IKasus Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran, dan Penyelewengan Dana APBD.
  4. Budi Antoni Aljufri. Daerah pemilihan Sulawesi. IIKasus Korupsi kasus sengketa penanganan Pilkada Kabupaten Empat Lawang
  5. Eep Hidayat .Daerah pemilihan Jawa barat IX.                                               Kasus Korupsi Biaya Pajak Bumi dan Bangunan  Kabupaten Subang tahun 2005 -2008

 

Partai Golkar

  1. Nurdin Halid. Bacaleg Daerah Pemilihan Sulawesi II                                             Kasus Korupsi : Pedistribusian Minyak Goreng Bulog.
  2. Al Amin Nasution. Bacaleg Daerah pemilihan Jawa Tengah VIII.                            Kasus Menerima Suap untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung. Suap dari Azirman  Sekda Kab. Bintan Kepulauan Riau.

DPD RI.

Irman Gusman. DPD-RI – Daerah pemilihan Sumatera Barat                                  Kasus Korupsi Impor Gula Oleh Perum Bulog

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News