BerandaPendidikanLKA Elang Indonesia Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Penjualan LKS ke Tipikor Polres...

LKA Elang Indonesia Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Penjualan LKS ke Tipikor Polres Payakumbuh Dampak DPRD Bungkam ?

Payakumbuh |kabasumbar- Pasca hebohnyo aksi dugaan “Pungli “, alias pungutan liar  berkedok penjualan LKS ( Lembaran Kegiatan Sekolah- red), buku komersial disekolah SD dan SMP Kota Payakumbuh, sepertinya Komisi C DPRD Kota Payakumbuh ” Amini/ Bungkam ” statemen Kadis Pendidikan, Dasril hal tersebut bukanlah pungli, membuat LKA Indonesia muak lantas laporkan hal tersebut ke Tipikor Polres setempat. Bagaimanakah endingnya ?

Sebelumnya baca ;

LKA Elang Indonesia Tenggarai DPRD Payakumbuh ” Tukang Stempel” Kinerja Eksekutif ?

LKA Elang Indonesia Tenggarai DPRD Payakumbuh ” Tukang Stempel” Kinerja Eksekutif ?

Kekesalan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia ( DPN LKA Elang Indonesia ), tenggarai DPRD Payakumbuh ” Tukang Stempel” Kinerja Eksekutif itu terbukti Surati yang ditanda tangani lansung oleh Ketum DPN LKA Elang Indonesia, Wisran kepada Tipikor Polres Payakumbuh, tertanggal 31 Januari 2025, Nomor :R-1.05-LKA-E1/PYK/I-2025, prihal : Melaporkan Pungutan LKS di SD & SMP se-Kota Payakumbuh.

lka
LKA Elang Indonesia Laporkan Dugaan Pungli Berkedok penjualan LKS oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh ke Tipikor Polres setempat ( Foto. Istimewa )

Dipaparkan, sehubungan dengan adanya penjualan LKS di Sekolah SD & SMP di Kota Payakumbuh. Dimana dari hasil dari kunjungan Komisi C DPRD Kota Payakumbuh terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang berbicara bahwa Pungutan LKS tersebut bukanlah Pungutan liar yang harus dipertangung jawabkan kebenarannya oleh seorang Kepala Dinas Pendidikan atas ucapannya dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Payakumbuh ke Dinas Pendidikan beberapa hari yang lalu.

Mengingat, berawal dari Rapat Pansus DPRD di Komisi B tanggal 11 Juli 2023 yang lalu, dalam rapat tersebut ditemukan adanya indikasu penyimpangan Dana Komite, dan Dana B0S di SMP Negeri 2 Kota Payakumbuh.

Dalam Rapat Pansus yang di ketuai oleh YB. Dt. Parmato Alam dari Fraksi Golkar telah meminta PJ. Walikota usulkan pencopotan, Dr. Dasril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang disepakati oleh Empat Fraksi yang berada di DPRD Kota Payakumbuh, agar kejadian serupa tidak terulang
kembali di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Sementara, pihak PJ Walikota tidak mengindahkan hasil Pansus Dinas Pendidikan disebut- sebut telah menguras APBD Kota Payakumbuh TA. 2024 sebesar Rp.300 juta atas permintaan itu oleh beberapa Fraksi  ngotot untuk mempertahankan Dr. Dasril tetap menjabat Kadis Pendidikan di Kota Payakumbuh, sinyalemennya jadi pertanyaan publik luas. Ada apa gerangan ya, tanya Wisran.

Padahal, masyarakat/ Wali Murid hingga detik ini curiga dan mempertanyakan dugaan aksi Pungli ala Dinas Pendidikan tersebut, terkesan tidak tersentuh hukum, perlu kiranva diluruskan agar dapat menumbuh kembangkan kembali kepercayaan masyarakat.

Menimbang, Permendikbud No. 44 tahun 2012, Permendikbud No 75 tahun 2016 menyatakan Larangan melakukan Pungutan di Sekolah apapun alasannya.

Memutuskan, melalui surat Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia  Laporkan secara resmi di Polres Kota Payakumbuh terkait dugaan Korupsi-Kolusi & Nepotisme di Lingkungan Pendidikan se Kota
Payakumbuh.

Dalam surat LKA Elang Indonesia, laporkan dugaan Korupsi-Kolusi & Nepotisme di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sebagai berikut:

1. Melaporkan adanya penyimpangan Dana BOS yang ditemukan oleh DPRD Komisi B
dalam Rapat Pansus pada tangal 11-7-2023 yang lalu.

2. Adanya Pungutan LKS di tingkat SD & SMP se Kota Payakumbuh oleh pihak Sekolah yang menjadi tanggung jawab Dasril selaku  Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang nyata-nyata menyatakan pungutan LKS tersebut bukanlah pungutan liar.( PJ )

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -