Kurir Narkoba Bawa 30 Paket Ganja dari Sumut, Diringkus Tim Gabungan di Pasaman Barat
KabaSumbar - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial JA (46). Pelaku ditangkap lantaran nekat membawa puluhan paket narkotika golongan I jenis ganja kering.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diamankan petugas gabungan saat melintas di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, MH, membenarkan penangkapan terhadap JA yang diduga kuat bertindak sebagai kurir pengangkut puluhan paket ganja kering siap edar tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi. Pelaku diketahui menggunakan mobil roda empat dan melintasi jalur Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan pemantauan ketat di sejumlah titik perlintasan wilayah Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026),” terangnya.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendapati mobil Suzuki APV warna merah berplat nomor B 1119 VKY yang dicurigai masuk ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan dibantu personel Polres Pasaman Barat langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dikemudikan JA. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan tepat di depan Mako Polsek Ranah Batahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering serta satu plastik hitam berisi 3 paket ganja kering, dengan total keseluruhan mencapai 30 paket.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, JA mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima upah untuk mengantar barang haram tersebut. Rencananya, ganja kering ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” tambah Kapolres.
AKBP Agung menegaskan bahwa jajaran Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan pengawasan secara intensif di wilayah perbatasan, terutama pintu masuk menuju Sumatera Barat, guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (rel)