Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memulai Pemebrlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi akan bekerja dari rumah (WFH).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bukittinggi, Nomor : 800/15/III-BKPSDM/2021 tentang Pelaksanaan Dinas Bekerja dari Rumah (Work From Home) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Pemerintah setempat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ujar Erman Safar, Rabu (7/7/2021).
Dalam surat edaran itu disebutkan 75 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi menjalankan tugas kedinasan di rumah dan 25 persen sisanya menjalankan tugas kedinasan di kantor.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersifat pelayanan tetap melaksanakan tugas seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun jika dibutuhkan, Kepala SKPD dapat membuat jadwal pelayanan sesuai kebutuhan.
Sementara, bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas tetap menjalankan tugas di SKPD masing-masing dengan ketentuan, pejabat eselon II dan III berdinas seperti biasa. Sedangkan pejabat eselon IV dapat bekerja dari rumah sesuai kebutuhan.
Adapun bagi pelaksana/ tenaga kontrak dapat melaksanakan tugas dari rumah, kecuali bagi staf pendukung, antara lain: petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain.
Eselon III dan IV pada Kantor dan Kecamatan, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kepala Tata Usaha, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana/ tenaga kontrak di unit kerja tersebut dapat melaksanakan tugas dirumah sesuai dengan kebutuhan SKPD.
Kepala Sekolah SMP/ SD/ TK dan tenaga kependidikan disebutkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan UPTD.
Khusus bagi ASN/ Tenaga Kontrak yang memiliki riwayat penyakit menahun, seperti jantung, ginjal, paru-paru, asma dan lainnya dapat melaksanakan tugas dari rumah dengan menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah. Penerapan kerja dari rumah ini juga meliputi bagi ibu hamil dan menyusui.
Dalam edaran itu, Wako Erman Safar menegaskan, ASN/ tenaga kontrak yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin Kepala SKPD. Dalam keadaan mendesak, ASN/ tenaga kontrak dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas.
Hasil pekerjaan yang dilakukan dari rumah dilaporkan oleh tiap-tiap ASN/tenaga kontrak kepada pimpinan SKPD bersangkutan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Wako juga menegaskan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan peserta agar dibatalkan, terkecuali apabila tingkat urgensinya sangat tinggi.
Ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN/ tenaga kontrak di lingkungan Pemko Bukittinggi tersebut akan dievaluasi seiring dengan perkembangan terakhir tingkat penyebaran COVID-19 di Bukittinggi.
“Kami akan meng-copy paste seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri dan kami himbau untuk seluruh masyarakat mematuhi dan memaklumi suasana seperti ini karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan, bahwa kita berada pada level pandemi kategori 4 (empat) dan memang harus menjalankan pembatasan ketat,” ujar Wako Erman Safar.
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, maka seluruh objek wisata ditutup dan dilakukan pengaturan terhadap restoran dan rumah makan, serta pembatasan lalu lintas di beberapa ruas jalan dalam kota.
Facebook Comments