KONI Sumbar Tunjuk Revdi Caretaker KONI Agam

KONI Sumbar Tunjuk Revdi Caretaker KONI Agam

KabaSumbar -- KONI Sumbar mengambil alih kewenangan KONI Kabupaten Agam pada 20 Agustus 2026 dan menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai ketua caretaker.

Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus, S.Fil.I., M.Si. menetapkan keputusan tersebut melalui SK Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam.

Revdi akan memimpin kepengurusan sementara bersama Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H sebagai Wakil Ketua II, H. Defliandi sebagai sekretaris, Fatmiarti, S.Sos sebagai wakil sekretaris, dan Yeni Rosanti, ST sebagai bendahara.

KONI Sumbar juga menetapkan Sri Seswani, S.Pd, Rudi Harmono, SH, Oktavirman, Nofyaldi, S.Pd., M.M, Hj. Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra dan Arif Febrizul sebagai anggota caretaker.

Persoalan Musorkab

KONI Sumbar mengambil keputusan tersebut setelah menemukan persoalan dalam pengelolaan KONI Agam masa bakti 2022–2026, termasuk pada tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Sebelumnya, KONI Sumbar melakukan supervisi terhadap pelaksanaan organisasi dan persiapan Musorkab. Hasil supervisi menunjukkan sejumlah tahapan perlu ditata agar sesuai dengan ketentuan organisasi KONI.

KONI Sumbar kemudian meminta pengurus KONI Agam menghentikan sementara tahapan Musorkab untuk melakukan koordinasi dan penataan organisasi.

Namun, pengurus tetap melanjutkan tahapan Musorkab tanpa berkoordinasi dengan KONI Sumbar. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi KONI Sumbar untuk mengambil alih kewenangan dan menunjuk caretaker.

Revdi Jalankan Kepengurusan Sementara

Sejak SK Nomor 131 Tahun 2026 ditetapkan, Revdi dan tim caretaker menjalankan kewenangan operasional serta administrasi KONI Agam.

Caretaker menangani administrasi rutin dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten dan kota, serta pihak terkait.

Tim tersebut juga bertugas memastikan persiapan dan keikutsertaan kontingen Agam dalam Porprov XVI Sumatera Barat 2026.

Caretaker mendapat mandat untuk menata administrasi dan kegiatan organisasi selama masa transisi. Mereka juga harus mempersiapkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).

Musorkablub Digelar Paling Lambat Enam Bulan

SK Nomor 131 Tahun 2026 menetapkan Musorkablub harus berlangsung paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Forum tersebut antara lain akan memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030.

KONI Sumbar juga mencabut SK Nomor 159 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026.

Masa tugas caretaker dimulai sejak SK Nomor 131 Tahun 2026 ditetapkan dan berakhir setelah Musorkablub selesai.

Selama menjalankan tugas, caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumbar. Tim tersebut juga wajib melakukan koordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala.

Dengan pengambilalihan ini, KONI Sumbar menempatkan Revdi dan timnya sebagai pengurus sementara sampai Musorkablub menghasilkan kepengurusan KONI Agam masa bakti 2026–2030.

KONI Sumbar KONI Agam Revdi Iwan Syahputra Musorkablub Porprov Sumbar olahraga Agam Sumatera Barat