BerandaDaerahPayakumbuhKomisi B DPRD Sorot Dana Titipan di KONI Ala Disparpora Payakumbuh

Komisi B DPRD Sorot Dana Titipan di KONI Ala Disparpora Payakumbuh

PAYAKUMBUH | KABASUMBAR.NET – Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, mempertanyakan kebijakan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga ( Disparpora ) setempat, atas kejanggalan adanya dana titipan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Payakumbuh tahun 2022.

Keanehan tersebut terungkap oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Payakumbuh kepada Komisi B DPRD Kota Payakumbuh kalau adanya kejanggalan pada dana hibah KONI tahun 2022, yakni adanya dana titipan, sementara tidak ada aturan yang mengatur tentang dana titipan tersebut.

Diketahui, dari 500 juta dana hibah di KONI pada tahun ini, ada 400 juta dana titipan untuk kegiatan yang dikhususkan bagi kegiatan di cabor sedangkan dana pembinaan di KONI hanya 100 juta saja. Sesuai aturan seharusnya hal tersebut tidak boleh ada dana titipan,” kata Ketua Komisi B YB Dt. Parmato Alam kepada media, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Sambut HUT Diplomatik Malaysia-Indonesia Ke-65, Konsulat Malaysia Bertemu Wakapolda Kalbar

Terkait dengan adanya dana titipan ini, Komisi B yang diketuai oleh Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, dengan wakil ketua Mawi Etek Arianto, sekretaris Opetnawati, serta anggota Suparman, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Edward Df, dan Ismet Harius itu akan memanggil Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kota Payakumbuh untuk meminta penjelasan.

Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti ini karena KONI sejatinya adalah wadah bagi semua cabor, namun kenyataannya malah cabor yang diperlakukan bagai anak kandung dan anak tiri.

“Sesuai dengan fungsi pengawasan kita di legislatif, persoalan ini akan kita tuntaskan,” tegas politikus Golkar itu.

Baca Juga: Ketua DPD RI Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Begini Pembicaranya

Di tempat terpisah, Anggota Komisi B Edward DF juga senada menyampaikan dari 500 juta dana hibah KONI, 400 juta adalah dana titipan, berdasarkan penjelasan dari Koni saat rapat dengan Komisi B di kantor DPRD Senin, (10/10).

“Seharusnya dana pembinaan harus didistribusikan secara proporsional dan profesional seusai kebutuhan cabor. Tapi pengakuan KONI kepada komisi pelaksanaannya bertolak belakang dengan itu. Dari nomenklatur sistem anggaran, tidak ada aturan yang mengatur dana titipan,” tandas Edward.

Politikus PPP itu menegaskan, Komisi B akan memaanggil OPD terkait guna mencari detil persoalan bagaimana bisa ada dana titipan di KONI serta data berkenaan dengan dana titipan ini.

Baca Juga: WALHI: Tambang Ilegal Marak, DPRD dan ESDM Minta Penindakan Hukum Tegas

“Kita akan panggil Disparpora selaku OPD teknisnya, dan apabila perlu dipanggil inspektorat juga akan kita lakukan,” ujarnya.

Edward menambahkan, pihaknya menilai KONI berdalih dengan alasan klasik dengan menyampaikan kalau program yang dijalankan masih meneruskan program pengurus yang lama, padahal sebelum KUA PPAS disahkan, pengurus KONI sudah dilantik, mereka harusnya bisa mengutak atik usulan KONI untuk cabor.

“Kemudian untuk Porprov mereka beralasan jadwalnya belum jelas, itu tidak boleh jadi alasan, kan ada cabor yang jadi prioritas. Ini akan kita crosscheck dengan Dispapora dan akan dipertanyakan, titipannya dalam bentuk apa. Kalau hibah tidak ada titipan, itu tinggal KONI yang menentukan sesuai RKA yang mereka punya. Hibahnya kan ke KONI, bukan ke kegiatan tersebut. KONI punya banyak cabor, harus adil dong,” tuturnya.

Tak hanya itu, Edward menyebut ada persoalan lain seperti tidak adanya fasilitasi Pemda terhadap atlet yang berpotensi, malah mereka mulai dirayu oleh daerah lain. Padahal untuk meminimalisir itu Pemko bisa memberikan peluang kerja mereka menjadi tenaga honor di OPD.

“Selama ini, apakah itu dilakukan oleh Pemkot? Apakah ada fasilitasinya, kalau memang dibutuhkan Pansus untuk menelusuri hal ini kami akan buat,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Disparpora Nofriwandi menegaskan terkait dengan dana hibah KONI ini peruntukannya sudah jelas, ada dalam RKA KONI, kemudian KONI dalam bentuk proposal mengajukan kepada OPD apa kegiatan dan berapa yang dibutuhkan. Peruntukan penggunaannya itu adalah kegiatan yang diajukan oleh KONI berdasarkan proposal, barulah OPD menyetuinya setelah melihat kewajaran dan kelengkapan proposal.

“Kami siap dipanggil bila perlu untuk menjelaskan kepada Komisi B. Tapi pada waktu proses hibah ini dulu Saya belum menjabat di Disparpora, namun terkait dengan kewenangan besaran dana hibah di Disparpora adalah kewenangan wali kota dari hasil rapat TAPD dan Banggar,” pungkasnya. (Red)

Editor: Adrianus Susanto318

Baca Juga: Orang yang Mencintai Nabi, Kelak Akan Bersamanya

Baca Juga: Kejati Kalbar Didemo Karena Penanganan Kasus Korupsi Tidak Jelas

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News