BerandaNasionalKetum SPRI :Polisi Harus Pidana Penjarakan Menteri Pertanian

Ketum SPRI :Polisi Harus Pidana Penjarakan Menteri Pertanian

Polisi harus pidana penjarakan  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena  telah mengangkangi UU.No 40 th 1999 tentang Pers. Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).

Menurut Heintje Mandagi tindakan mengusir Wartawan sedang meliput berita oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal pidana dalam UU Pers  selama ini menurut Heintje Mandagi   belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal dalam UU Pers disebutkan sangat jelas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi.

Untuk itu hukuman pidana buat Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan dengan penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara, Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Yang dilakukan Menteri Yasin Limpo ini  wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo lanjut Mandagi. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” imbuhnya

Perbuatan pelarangan peliputan terhadap wartawan selama ini hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini susai ketentuan huku yang berlaku,” pungkasnya. *

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News