TANGSEL | KABASUMBAR.NET – Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan anak tiri yang melibatkan oknum anggota Polisi di Cirebon Kota yang berpangkat Briptu.
Menurutnya tindakan Pemerkosaan yang diduga melibatkan aparat tersebut sangat tidak terpuji. Ia mengklaim mestinya sebagai aparat harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan ditengah masyarakat terlebih untuk anak-anak yang masih di bawah umur.
“Kasus Pemerkosaan ini mencuat pada tanggal 25 Agustus 2022, sebelumnya kasus ini bermuara dari laporan ibu kandung korban. Dari pelaporan tersebut telah dilakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 5 September 2022 disusul kembali adanya tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya menerangkan melalui keterangan tertulis yang disampaikannya kepada pihak redaksi media, Selasa 27 September 2022.
Operasi Zebra Kapuas 2022 Target 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Lanjutnya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanggal 6 September 2022 setelah korban menjalani pemeriksaan berupa visum.
Kasus Pemerkosaan ini sempat heboh di masyarakat, pasalnya, tersangka dikenal sebagai sosok aparat kepolisian yang semestinya menjaga marwah institusi dan diharapkan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, terlebih anak yang masih di bawah umur.
Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga menjadi kepala PKBM HSPG Tangsel yang tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat juga bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1, menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Jadi salah satu Pengacara Istri Ferdy Sambo
Berikut tertera juga dalam pasal UU perlindungan anak, disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Tentunya ini pelajaran bagi kita semua agar kita bahu-membahu untuk siap kawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun seorang aparat yang berwajib. Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis dan seksual,” pungkasnya.
Editor: Santo318
IKAPASU, Minta Dewan Audit OJK Telusuri Pinjaman Bomba Group Ke BNI
Facebook Comments