Ketahuan Simpan Sabu, Petugas Satresnarkoba Polres Solok Ciduk Tersangka Narkoba di Cupak

Ketahuan Simpan Sabu, Petugas Satresnarkoba Polres Solok Ciduk Tersangka Narkoba di Cupak

KabaSumbar – Petugas Satres Narkoba Polres Solok terus memperlihatkan komitmennya dalam mengungkap kasus pengedaran Narkoba dengan menangkap seorang tersangka di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Minggu (3/5/ 2026) sekira pukul 22.00 malam.

Penangkapan tersangka Narkoba berinisial EN (34) alias Endo, tercatat sebagai warga nagari Batang Barus, sebagai respon atas informasi  masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika, sehingga memantik naluri petugas menciduk tersangka yang sedang berada di jalan Jorong Sungai Rotan Cupak.

Dari tangan tersangka EN alias Endo, petugas Satresnarkoba  berhasil barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.

“Benar, kita telah mengamankan seorang tersangka berinisial EN alias Endo berikut barang bukti sabu. Tersangka mengaku sebagai warga Batang Barus,”ungkap  Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya SIK melalui Kasatres Narkoba setempat,  AKP Repaldi, SH, MM, Senin (4/5/2026) pagi di Mapolres Solok.

Barang Bukti Yamaha Mio disita Polisi
Barang Bukti Yamaha Mio disita Polisi

Ihwal ditangkapnya tersangka,  AKP Repaldi menyebut, merespon informasi Masyarakat, hingga pihaknya melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dihadapan sejumlah saksi.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 1  (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan petugas di tangan sebelah kanan pelaku.

Kemudian ditemukan lagi  1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan tisu dalam kantong plastik di saku celana tersangka,

“Dari penggeladahan ini, petugas langsung mengamankan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Relame warna Hijau dari  saku celana bagian depan tersangka,: ungkap Kasat Narkoba Polres Solok.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian mengamankan pula  1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hitam dengan Nopol BA-3194-OG.

“Setelah di interogasi, dihadapan saksi-saksi, tersangka Endo mengkaui semua  barang bukti merupakan miliki yang bersangkutan,”terang AKP Repaldi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti, termasuk sehelai celana merek Picasso warna biru, digelandang petugas ke Polres Solok.  

"Saat ini Tersangka dan seluruh barang bukti diinapkan di sel tahanan Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Repaldi.(Irman Kuto)

Ketahuan Simpan Sabu Petugas Satresnarkoba Polres Solok Ciduk Tersangka Narkoba di Cupak