BerandaHukumKejaksaan Pasbar Laksanakan Restorative Justice 5 Orang Perkara Narkotika

Kejaksaan Pasbar Laksanakan Restorative Justice 5 Orang Perkara Narkotika

PASAMAN BARAT | KABASUMBAR.Net – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melaksanakan Restorative Justice terhadap 5 orang tersangka untuk 3 (tiga) berkas perkara Narkotika, Kamis 20 Oktober 2022. Restorative Justice ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Pidum, Muslianto, saat dikonfirmasi Wartawan, seusai melaksanakan Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahya Permana menyampaikan, bahwa para Tersangka sebelumnya disangkakan sebagai pengguna/pecandu Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Ada Gerakan Sistematis Kebiri Kedaulatan Rakyat

“5 Tersangka yang tersandung pada penanganan Narkotika dan mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yaitu AR Bin K Pgl Eki, Af Bin L Pgl Fiman dan MI Bin A Pgl Ikhsan termasuk DYP Bin FI Pgl Deo serta MMF Bin M Pgl Fitra,” ungkap Kajari Pasaman Barat.

Sebelumnya, lanjut Ginanjar menjelaskan, bahwa terhadap 3 berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekpose terhadap permohonan Penghentian Penuntutan bersama dengan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI, dimana memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian Penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan ke 5 Tersangka tersebut ke RS Saahin.

Akhirnya, berdasarkan permohonan penghentian penunututan terhadap ke 5 Tersangka tersebut di atas, para tersangka diambil dari Tahanan Polres, pihaknya langsung mengirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

Baca Juga: Kasus Ginjal Anak, Ketua DPD RI Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

“Setelah lima Tersangka menjalani rehabilitasi inap selama 3 bulan tersebut, akhirnya mereka sembuh, kini telah dapat kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah-tengah Masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ginanjar, Restorative Justice ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu, merupakan pecandu narkotika, bukan bandar atau terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih 1 gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika.

“Restorative Justice terhadap kelima Tersangka pengguna atau pecandu Narkotika ini, merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” terang Ginanjar.

Baca Juga: 8 Orang Terkait Penyimpangan BBM SPBU Sungai Besar Diamankan Polisi

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Pidum, Muslianto juga menambahkan,
secara konsep, pengertian Restorative Justice yaitu pemulihan keadilan yang tidak menitik-beratkan pada penghukuman.

“Dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini (restorative justice), jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan, dengan menerapkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

(Zoelnasti)
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center, 4 Orang Diperiksa Polisi
Baca Juga: LaNyalla Dukung Penuh Lulusan UHW Perbanas Menjadi Enterpreneur

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News