KALBAR | KABASUMBAR.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp3 Miliar lebih dari perkara Tindak Pidana Korupsi Bank BRI cabang Ketapang dengan Terpidana atas nama Agus Firdaus.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH, Senin 24 Oktober 2022.
Bayu Segara menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan kepada Negara sebesar Rp3 Miliar lebih. Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjadi tanggungjawab Terpidana atas nama Agus Firdaus.
Baca Juga: HUT Polisi Selebriti Ke-4, Kapolres Bengkayang Terima Penghargaan dari Komnas Anak
“Uang tersebut dikembalikan ke PT. BRI Tbk Cabang Ketapang setelah Terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp400 Juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ketapang.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, lanjut Agus menegaskan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022,” terangnya.
Baca Juga: Sultan Dorong 15 Negara, OKI Kerjasama Pangan dan Farmasi Halal
Ia menekankan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ketapang berkomitmen melakukan pemberantasan Korupsi dan melakukan program positif lainnya.
“Kita komitmen untuk memberantas Korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia,” Pungkaanya.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Wanita Bercadar Nekat Terobos Istana Negara Jakarta
Baca Juga: Ketum UMKM: M. Yusuf Kabid Disperindag Kalbar Seperti Tidak Berpendidikan
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Anak, DPD RI Minta BPOM Tegas kepada Produsen
Facebook Comments