BerandaEkonomiKejagung Bantah Klaim Kerugian Negara Rp5,9 Kuadriliun dalam Kasus Emas Antam

Kejagung Bantah Klaim Kerugian Negara Rp5,9 Kuadriliun dalam Kasus Emas Antam

KabasumbarKejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi isu yang tengah viral di media sosial terkait dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Isu tersebut mencuat setelah beredar klaim bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun akibat kasus pemalsuan emas yang melibatkan perusahaan tersebut.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa sepanjang proses penyelidikan hingga penuntutan, tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian negara sebesar itu. Harli juga menyebut angka fantastis tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Saat ini, Kejagung tengah menangani dua perkara yang berkaitan dengan PT Antam Tbk, yakni sengketa jual beli emas dengan Budi Said serta pengelolaan usaha emas sebanyak 109 ton. Meskipun kasus ini masih dalam proses hukum, Kejagung memastikan bahwa jumlah kerugian negara tidak mencapai angka yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.

Meskipun unggahan yang memicu kehebohan itu telah dihapus, perdebatan di media sosial masih terus berlanjut. Banyak warganet yang tetap mempertanyakan transparansi kasus ini, dengan beberapa di antaranya berspekulasi bahwa ada skandal yang lebih besar di baliknya. Kejagung pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi dan menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini berdasarkan fakta yang ada. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -