KabaSumbar – Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu. Dalam waktu relative singkat, 4 orang diduga pengedar diringkus di Kecamatan Sungai Rumbai dan Koto Besar, Rabu (20/8/2025).
Pelaku pertama berhasil diamankan Tim Lupak Satres Narkoba dengan inisial AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai.
Kedua tersangkan diamankan sekira pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan tersangka, pihak penyidik menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.
Tidak berselang lama, Tim Lupak kembali berhasil mengamankan inisial DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo.
Belum berhenti disitu, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berinisial KF (25) juga ditangkap petugas saat berada di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 paket shabu siap edar. Tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit handphone iPhone, dan uang tunai Rp350 ribu.
Terkait itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH mengungkap, pihaknya telah telah mengamankan 4 orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan langsung dilakukan Tim Lupak Polres Dharmasraya. Keempat pelaku bersama barang bukti (BB) saat ini, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya,”ujarnya.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan warga kepada pihak Kepolisian. Dalam waktu singkat, Tim Lupak yang diturunkan langsung mengepung Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga membuahkan hasil maksimal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram yang disita tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, keempat tersangka dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, setinggi-tingginya hukuman Mati.
Mengirngi itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menegaskan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberantas kasus narkoba. Petugas yang berada dalam Tim Lupak akan menyapu seluruh aksi penyalahgunaan Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.,” tegasnya.(Hanif)

Facebook Comments