BerandaDaerahKasus Rokok Tanpa Izin di Tanah Datar Siap Disidangkan, Berkas Sudah Lengkap

Kasus Rokok Tanpa Izin di Tanah Datar Siap Disidangkan, Berkas Sudah Lengkap

 

KabaSumbarKejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan bahwa berkas perkara seorang pengusaha rokok asal Kabupaten Tanah Datar, berinisial NFS, telah dinyatakan lengkap (P-21). Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum.

“Berkas perkara sudah lengkap dan telah kami serahkan bersama tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkap Kombes Andry di Padang.

Pelimpahan tersangka NFS dan sejumlah barang bukti ke Kejati Sumbar dilakukan pada 21 Mei 2025. Saat ini, proses hukum menunggu penetapan jadwal sidang oleh pihak pengadilan.

Baca Juga : Solusi Tepat Hadapi Krisis Finansial dan Kesehatan di 2025

Sebelumnya, NFS (40) ditangkap pada 28 April 2025 oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar. Ia diduga memproduksi dan mendistribusikan rokok bermerek Jaguar Bold yang tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi peredaran hasil tembakau.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 ayat (3) huruf a. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelanggaran aturan peredaran produk kena cukai, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan perizinan industri hasil tembakau di Indonesia.

Baca juga: Rahasia Dapatkan Asuransi Jiwa Terbaik dengan Premi Murah

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -