Kartu Kredit Masih Dapat Keringanan, BI Perpanjang Relaksasi Cicilan hingga Juni 2026

Kartu Kredit Masih Dapat Keringanan, BI Perpanjang Relaksasi Cicilan hingga Juni 2026

Oleh : Chandra

Jakarta - Kartu kredit di Indonesia masih mendapatkan kelonggaran pembayaran setelah Bank Indonesia (BI) memastikan perpanjangan kebijakan relaksasi hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir Desember 2025.

Melalui keputusan tersebut, BI tetap mempertahankan ketentuan pembayaran minimum kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan bulanan. Selain itu, biaya denda keterlambatan juga dibatasi agar tidak memberatkan nasabah.

Dalam aturan yang diperpanjang ini, denda maksimal ditetapkan 1% dari total tagihan, dengan plafon tertinggi Rp100.000. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri perbankan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa relaksasi kartu kredit menjadi bagian dari upaya menjaga momentum konsumsi masyarakat.

œKetentuan pembayaran minimum kartu kredit tetap 5% dari total tagihan, dengan denda keterlambatan maksimal 1% dan tidak lebih dari Rp100.000, jelas Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (17/12).

Tidak hanya kartu kredit, BI juga melanjutkan kebijakan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga periode yang sama, yaitu Juni 2026. Dalam skema ini, biaya kliring antarbank dari BI ditetapkan Rp1, sementara tarif transfer yang dibebankan bank kepada nasabah maksimal Rp2.900 per transaksi.

Bank Indonesia menilai langkah ini penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital yang masih menunjukkan tren positif. Pada November 2025, transaksi pembayaran digital tercatat mencapai 4,66 miliar transaksi, atau tumbuh 41,12% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya adopsi pembayaran non-tunai di berbagai sektor.

Dengan keberlanjutan relaksasi kartu kredit dan biaya transaksi yang terjangkau, BI berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi nasional terus bergerak stabil hingga 2026.

FAQ: Relaksasi Kartu Kredit Bank Indonesia

1. Sampai kapan relaksasi kartu kredit BI berlaku? Relaksasi kartu kredit diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

2. Berapa pembayaran minimum kartu kredit selama kebijakan ini berlaku? Pembayaran minimum ditetapkan sebesar 5% dari total tagihan.

3. Berapa denda keterlambatan kartu kredit yang dikenakan? Denda maksimal 1% dari total tagihan, dengan batas nominal Rp100.000.

4. Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua kartu kredit bank? Ya, kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh penerbit kartu kredit di Indonesia.

5. Apakah ada kebijakan lain yang diperpanjang oleh BI? Selain kartu kredit, BI juga memperpanjang tarif murah SKNBI, dengan biaya transfer antarbank maksimal Rp2.900 per transaksi.