KALBAR | KABASUMBAR.NET – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
6 Tersangka yang diumumkan Kapolri tersebut, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasat Samapta Polres Malang).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa Pers, Kamis 6 Oktober 2022, sekitar Pukul 19.50 WIB.
Baca Juga: Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
“Tersangka kemungkinan bisa bertambah,” ujarnya.
Kapolri juga menyebut, hingga saat ini sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022, malam.
Baca Juga: Kapolri: Perwira Angkatan Ke-51 Jadilah Agen Penggerak Reformasi Kultural Polri
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ungkap Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, Tim sudah memeriksa 48 saksi.
“Meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban,” pungkasnya.
Santo318
Baca Juga: Operasi Zebra Kapuas 2022, Kapolres Bengkayang Edukasi Pelajar SMA 2
Baca Juga: Ketum LIPBB MIGAS: “Selamat Atas Terpilih Kembali Dirut Pertamina”
Baca Juga: DPP LKPHI Sampaikan Turut Belasungkawa Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Facebook Comments