Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto memecat delapan personelnya karena melakukan sejumlah pelanggaran dan kode etik.
Toni mengungkapkan pemecatan terhadap polisi itu telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kedelapan personel yang dipecat itu tidak ikut hadir dalam proses upacara ini. Petugas dari Provost tampak memegang foto dari masing-masing personel yang sudah diberikan sanksi itu,” ujar Kapolda Sumbar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Sumatera Barat, Rabu 3 Maret 2021.
Kapolda juga menjelaskan, jumlah personel yang dipecat meningkat dari tahun ke tahun. Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu rata-rata tersandung kasus narkoba dan perbuatan tidak disiplin.
Sedangkan pada tahun 2019, kata Toni, personel yang dipecat berjumlah 11 orang. Kemudian pada 2020 berjumlah 24 personel.
Berdasarkan data tersebut, telah terjadi peningkatan personel Polri yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat, bila dibandingkan antara tahun 2019 dan tahun 2020 dengan peningkatan sebesar 100 persen lebih.
Facebook Comments