BerandaHukumJual Narkoba, Kapolda Ditangkap, Berdasarkan LHKPN Kekayaannya Rp29,9 Miliar

Jual Narkoba, Kapolda Ditangkap, Berdasarkan LHKPN Kekayaannya Rp29,9 Miliar

KALBAR | Kapolda Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap oleh Devisi Propam Mabes Polri karena terkait Narkoba, ternyata berdasarkan LHKPN total harta kekayaan Teddy sebesar Rp 29.974.417.203 (Miliar). Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Jawa Timur ini ditangkap karena menjual 5 Kilogram Barang-Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu kepada Linda yang merupakan Bandar Narkoba di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan, secara tegas bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen untuk membersihkan di Institusi Polri. Menindak tegas seluruh Personil Polri yang terlibat Narkoba.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan PJU Kepolisian, Jumat Pukul 14.00 WIB

Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ditangkap oleh Propam Polri terkait Narkoba.

“Yang namanya Narkoba, harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas,” Kata Kapolri dalam Konferensi Pers, Pukul 16.28 WIB.

Beberapa hari lalu juga, Polda Metro telah melakukan pengungkapan terhadap jaringan. Berawal dari laporan Masyarakat, berhasil diamankan 3 (tiga) orang Masyarakat sipil.

“Ketika dilakukan pengembangan, ternyata melibatkan Oknum Anggota Polisi berpangkat BRIPKA, KOMPOL Jabatan Kapolsek, terus berkembang, seorang pengedar personil Oknum Anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Sambut HUT Diplomatik Malaysia-Indonesia Ke-65, Konsulat Malaysia Bertemu Wakapolda Kalbar

Atas perkembangan tersebut, selanjutnya ada keterlibatan yang mengarah pada Irjen TM (Teddy Minahasa Putra).

“Atas dasar keterlibatan tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” terang Kapolri.

Terhadap Irjen TM, lanjut Kapolri, telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan terduga pelanggar. yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan penahanan di Ruang Khusus. Hal tersebut dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap Irjen TM hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ia juga secara tegas menyatakan bahwa Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 terkait Jabatan Kapolda Jatim dicabut.

Baca Juga: Ketua DPD RI Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Begini Pembicaraannya

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar, dan saat ini dinyatakan terduga pelanggar, dan juga dilakukan penempatan khusus,” jelas Sigit.

Sebagai informasi, berdasarkan data LHKPN, Irjen Teddy Minahasa Putra memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29 Miliar. Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022. Saat itu Ia masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra adalah Rp 29.974.417.203 (Miliar). Dari total kekayaannya itu, Rp 25 Miliar lebih merupakan tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Indonesia.

Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan. Adapun tanah dan bangunan milik Teddy itu tertulis berada di Pandeglang, Pasuruan, hingga Malang.

Teddy juga melaporkan memiliki empat alat transportasi senilai Rp 2,075 Miliar. Keempat kendaraan yang dilaporkan Teddy adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 Juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 Juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 Juta, dan motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 Juta.

Kapolda yang ditangkap terkait kasus Narkoba ini juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 Juta, surat berharga sebesar Rp 62,5 Juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 Miliar. Berdasarkan laporan tersebut, Irjen Teddy menjadi polisi terkaya di Indonesia.

Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: WALHI: Tambang Ilegal Marak, DPRD dan ESDM Minta Penindakan Hukum Tegas
Baca Juga: Distribusi Makanan kepada Warga, Kapolres Juga Lakukan Monitoring Banjir

Facebook Comments

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News