Jakarta – Kabasumbar.net: Jelang putusan Henry Surya, ribuan korban KSP Indosurya berharap Hakim akan memulihkan kerugian para korban, hal itu terungkap saat berlangsung Persidangan perkara pidana nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt an Terdakwa Henry Surya pada hari ini Selasa, 24 Januari 2023.
“hari ini adalah persidangan yang sangat menentukan bagi para korban,” ujar Wan Teddy.
Dikatakannya, pemulihan kerugian yang selama ini mereka perjuangkan akan ditentukan melalui putusan Majelis Hakim, apa lagi ribuan korban KSP Indosurya ini sangat mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang bijak, adil, serta berorientasi kepada pemulihan kerugian yang di derita oleh para korban.
“Korban-korban ini sudah bingung harus mengharapkan keadilan kemana lagi, kemarin jaksa penuntut umum sudah meminta agar aset-aset yang di sita dilelang untuk dikembalikan ke para korban sebagai pemulihan kerugian yang mereka derita. Kami memohon agar majelis hakim mau untuk mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum, agar Kami para korban mendapatkan kembali hak-hak kami.” harap Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya.
Seminggu sbelumnya, tepatnya Selasa (17/01/2023),Terdakwa lain dalam kasus ini June Indria (Mantan Pengurus KSP Indosurya) telah di vonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh majelis hakim.
Putusan tersebut sangat mengejutkan dan menyakiti harapan para korban. Vonis Bebas kepada terdakwa June Indria ini seakan telah menciderai keadilan menurut para korban.
“Putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa June Indria, sangat mengejutkan bagi seluruh korban, karena dia itu pengurus bahkan bisa di bilang petinggi KSP Indosurya bersama dengan Henry Surya, kalau dia tiba-tiba dibebaskan dimana keadilan bagi para korban? Bagaimana pemulihan kerugian kami nantinya? Kami sangat khawatir Henry Surya akan di bebaskan. Dan bila itu sampai terjadi sirnalah keadilan di negeri ini bagi kami para Korban KSP Indosurya” tambah Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya.
Dikatakannya, selain mengharapkan putusan pengadilan yang berorientasi kepada pemulihan kerugian para korban, pihaknya juga telah melakukan berbagai aksi seperti, aksi simbolik di depan Mahkamah Agung, dan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, dengan tujuan utama agar para petinggi terkait berkenan untuk memberikan atensi dan pengawasan terhadap perkara ini.
Disampaikannya, dalam waktu dekat para korban rencananya akan segera melakukan audiensi dengan perwakilan Kantor Staf Presiden.
Wan Teddy selalu perwakilan Akiansi Korban KSP berharap, melalui audiensi ini pihaknya memohon agar bapak Presiden Joko Widodo dapat memperhatikan kedudukan para korban sebagai subyek penting dalam tujuan penegakan hukum.
(Zoelnasti)
Facebook Comments