Izin di Atas Kertas, Ulayat di Atas Tanah: Ada Apa di Sikabau?

Izin di Atas Kertas, Ulayat di Atas Tanah: Ada Apa di Sikabau?

Oleh : Aqilla Tsamratul  

Izin di Atas Kertas, Ulayat di Atas Tanah: Ada Apa di Sikabau?
Sumber : Scientia.id

Konflik sengketa lahan di Indonesia seolah tidak pernah selesai. Ketika pemerintah terus mendorong pembangunan dan investasi, masyarakat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan tanah dan ruang hidup mereka. Salah satunya terjadi di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Konflik antara masyarakat adat Sikabau dan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) berkaitan dengan izin pemanfaatan hutan seluas sekitar 2.366 hektare. Masyarakat adat mempersoalkan sebagian wilayah tersebut karena mereka menganggap sebagai bagian dari wilayah administrasi dan tanah ulayat Nagari Sikabau.

Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau tahun 2022 yang dipaparkan masyarakat, sekitar 1.500 hektare disebut berada di wilayah administrasi sekaligus tanah ulayat Sikabau. Namun, dalam dokumen izin PT KBL, wilayah yang dipermasalahkan tersebut tercatat berada di Nagari Sungai Dareh. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber utama konflik yang terjadi.

Masalahnya tidak berhenti pada soal peta. Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana proses izin tersebut bisa diterbitkan. Menurut masyarakat, sebelum izin terbit tidak pernah dilakukan musyawarah, sosialisasi, maupun persetujuan dari pemangku adat.

Pada 7 Juli 2026, masyarakat menghadang mobil UPTD Kehutanan Dharmasraya karena mencurigai kunjungan tersebut berkaitan dengan kepentingan PT KBL. Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat juga mengaku tidak mengetahui proses perizinan PT KBL.

Suasana kemudian semakin memanas. Ninik mamak dan tokoh adat Sikabau melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Mereka meminta agar kegiatan di wilayah yang disengketakan dihentikan sampai status tanah tersebut jelas.

Pada 24 Juli 2026, sembilan tokoh masyarakat adat juga dilaporkan ke polisi. Pihak masyarakat adat dan kuasa hukumnya menilai persoalan tanah tersebut jangan sampai berubah menjadi perkara pidana. Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan tidak langsung disimpulkan sebagai kriminalisasi.

Konflik kembali mencuat pada Agustus 2026. Masyarakat menggelar napak tilas batas ulayat pada 13 Agustus dan kembali melayangkan somasi karena menilai belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Mereka juga mendesak dibentuknya tim verifikasi independen untuk memastikan batas wilayah dan status lahan yang disengketakan.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat dan perusahaan untuk berdamai. Kalau batas tanahnya sendiri belum jelas, konflik bisa saja kembali terjadi.

Karena itu, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membentuk tim verifikasi yang melibatkan pemerintah, BPN, pemerintah kabupaten, KAN, dan akademisi. Peta batas Nagari Sikabau, dokumen izin PT KBL, serta data di lapangan perlu dibandingkan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Pada akhirnya, konflik ini bukan hanya soal 2.366 hektare tanah. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam proses perizinan, terutama ketika izin tersebut bersinggungan dengan wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Tanah ulayat bagi masyarakat adat bukan hanya soal luas wilayah. Di dalamnya ada sejarah, identitas, dan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sebab, pada akhirnya, kepastian hukum tidak akan lahir dari siapa yang paling keras bersuara, melainkan dari proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh: Aqilla Tsamratul

S1 Ilmu Politik Universitas Andalas

Konflik Lahan Sikabau Sengketa Tanah Ulayat Nagari Sikabau Dharmasraya PT Kalidareh Bumi Lestari Masyarakat Adat Sikabau