JAKARTA | KABASUMBAR.NET – DPP SPRI secara resmi melaporkan Organisasi ke Dewan Pers, Jumat 14 Oktober 2022. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan sebelumnya.
Ketum DPP SPRI Hence Mandagi didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso, Koordinator Wilayah Barat Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo, menyerahkan berkas organisasi kepada Bernhard, selaku staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta,
Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi mengatakan, bahwa penyerahan berkas Organisasi SPRI karena menghormati dan patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca Juga: Jual Narkoba, Kapolda Ditangkap, Berdasarkan LHKPN Kekayaannya Rp29,9 Miliar
“Bersama ini pula DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada Dewan Pers dengan niat yang tulus dan harapan yang besar demi pengembangan Kemerdekaan Pers dan peningkatan kualitas kehidupan Pers bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” kata Mandagi.
Senada dengan Mandagi, Sekjen SPRI Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota SPRI dan seluruh jaringan Media SPRI, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers.
“Untuk itu DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujarnya Edi Anwar, seraya menambahkan, pihaknya akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kumpulkan PJU Kepolisian, Jumat Pukul 14.00 WIB
Mendukung pernyataan Ketum dan Sekjen, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso pun dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluruh anggota SPRI dan jaringan Media SPRI untuk merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.
“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” himbaunya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya memberikan respon yang positif terkait terkait permohonan audensi yang sebelumnya sudah diajukan oleh DPP SPRI.
“Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa Minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan WhatsApp kepada Ketum DPP SPRI Hence Mandagi, Kamis 13 Oktober 2022.
Editor: Adrianus Susanto318
Baca Juga: Sambut HUT Diplomatik Malaysia-Indonesia Ke-65, Konsulat Malaysia Bertemu Wakapolda Kalbar
Baca Juga: Ketua DPD RI Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Begini Pembicaraannya
Baca Juga: WALHI: Tambang Ilegal Marak, DPRD dan ESDM Minta Penindakan Hukum Tegas
Facebook Comments