Empat Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok

Empat Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok

KabaSumbar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jorong Simpang, Nagari Selayo Tanang Bukik Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Penindakan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, S.S, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengungkap, pihaknya mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial AM (22), YJ (33), EG (28), dan AP (28).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya lima paket yang diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, dua kaca pirek, dua alat hisap sabu (bong), satu pipet sedotan, satu kotak besi merek Pagoda, uang tunai Rp900.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
 
Terduga pelaku dengan barang bukti sabu ditangkap polisi di Lembang Jaya
Terduga pelaku dengan barang bukti sabu ditangkap polisi di Lembang Jaya


Berdasarkan pemeriksaan awal, ke empat terduga mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti sesuai prosedur dan membawa keempat terduga ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ke empat pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, S.S., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi menegaskan bahwa Polres Solok berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Solok mengingatkan bahwa status keempat orang tersebut masih sebagai terduga dan proses hukum masih berlangsung. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Irman Kuto)

Empat Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok