KabaSumbar – Mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara relawan Rusia, ingin kembali menjadi WNI. Dalam video viral melalui akun tiktok @ztsorm689, ia mengaku tidak tahu bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan status kewarganegaraannya dicabut.
Ia memohon kepada Menlu Sugiono, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk dapat pulang dengan harapan diterima kembali menjadi warganegara Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Moskow memantau keberadaan Satria dan tetap berkomunikasi dengannya.
Namun, TNI AL menyatakan Satria bukan lagi anggota TNI dan tidak dapat membantu soal status kewarganegaraan, yang menjadi wewenang Kemlu atau Kementerian Hukum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi sejak 13 Juni 2022, dihukum penjara satu tahun, dan dipecat dari TNI dan marinir.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023, sehingga TNI AL tidak dapat menerima Satria kembali.

Facebook Comments