Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu Diamankan di Asam Jujuhan Dharmasraya

Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu Diamankan di Asam Jujuhan Dharmasraya

KabaSumbar -- Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11 sampai 12 September 2026.

Kedua pria itu berinisial AS, 29 tahun, dan Ril, 44 tahun. Polisi menduga AS berperan sebagai bandar, sedangkan Ril diduga bertugas sebagai peluncur.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan petugas menangani dua kasus tersebut di lokasi berbeda. Penindakan pertama berlangsung di Jorong Kayu Aro sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat malam.

Petugas lebih dulu menyelidiki informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika. Polisi kemudian menangkap AS, warga Kabupaten Solok Selatan.

Saat memeriksa AS, petugas menemukan satu kotak rokok berwarna perak. Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kotak tersebut.

Petugas membawa AS dan barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melibatkan unsur pemerintahan setempat dalam proses penggeledahan.

Sekitar empat setengah jam kemudian, polisi kembali bergerak. Petugas menangkap Ril di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (12/9/2026).

Polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan. Petugas turut menyita kotak rokok, alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika, plastik klip kosong dan satu telepon seluler.

Menurut keterangan kepolisian, Ril mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Penyidik kini mendalami kedua perkara tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan orang lain. Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyidikan terkait jaringan yang diduga memasok narkotika tersebut.

Pengungkapan di Asam Jujuhan menambah catatan kasus narkotika di Kabupaten Dharmasraya. Pada awal September 2026, Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga menangkap pria berinisial SY, 44 tahun, yang diduga terlibat peredaran sabu lintas provinsi. Polisi saat itu mengamankan enam paket yang diduga berisi sabu.

Kasus narkotika di Dharmasraya mendapat perhatian aparat karena wilayah tersebut berada pada jalur penghubung Sumatera Barat dengan sejumlah wilayah di provinsi tetangga. Polisi masih melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk ke daerah tersebut.

Dalam perkara AS dan Ril, proses hukum masih berjalan. Status keduanya tetap sebagai terduga hingga proses hukum memberikan kepastian berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Dharmasraya Asam Jujuhan sabu narkoba Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sungai Limau Sumatera Barat