Digerebek Tengah Malam, Dua Mahasiswa Tak Berkutik Kala Sabu Ditemukan dalam Genggaman

Digerebek Tengah Malam, Dua Mahasiswa Tak Berkutik Kala Sabu Ditemukan dalam Genggaman

KabaSumbar - Tengah malam yang semestinya sunyi mendadak berubah tegang di sebuah rumah kawasan Aie Angek, Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Tim Satresnarkoba Polres Solok menggerebek rumah tersebut, Jumat (18/9/2026) tengah malam sekira pukul 00.40Wib, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis Sabu.

Dua pria yang berada di dalam rumah langsung diamankan. Keduanya berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial IN alias Ibra (24) dan A alias Farjri (25).

IN tercatat sebagai warga Jorong Sangkak Puyuh, Nagari Aia Batumbuk, Kecamatan Gunung Talang. Sedangkan A merupakan warga Jorong Pasar Simpang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Nagari Koto Baru. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri orang yang dicurigai.

Mahasiswa tersangka Narkoba digerebek polisi tengah malam di Koto Baru
Mahasiswa tersangka Narkoba digerebek polisi tengah malam di Koto Baru

Penyelidikan itu akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Aie Angek, Jorong Bukit Kili.

“Tim kemudian mengamankan dua laki-laki dewasa yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” kata AKP Repaldi.

Tak berhenti di penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan para saksi.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang berada dalam genggaman IN alias Ibra.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4226 HAC.

“Handphone Android ini ditemukan petugas di atas meja dalam rumah yang dihuni tersangka. Kemudian petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BA 4226 HAC,” ungkap Repaldi.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Solok bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Solok. Kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Irman Kuto)

Digerebek Tengah Malam Dua Mahasiswa Tak Berkutik kala Sabu Ditemukan dalam Genggaman