Samarinda | Kaba Sumbar – LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) menuding Bupati PPU (Penajam Paser Utara), AGM diduga terlibat dalam sejumlah kasus proyek yang terindikasi di korupsi, bahkan AGM diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat Bupati PPU di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut ketua LPK, Bambang saat ini, statusnya adalah tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejumlah proyek yang di indikasikan ikut di korupsi oleh tersangka AGM belum masuk dalam rilis KPK ,” ujar Ketua LPK Bambang kepada awak media Sabtu (15/1/2022).
Soal kasus bupati, Ketua LPK ini mengaku sudah menyampaikan kasusnya ke KPK, antara lain adanya dugaan korupsi pembangunan rumah dinas senilai Rp.34 miliar tahun 2020, kemudian proyek taman depan Kantor Pemkab PPU senilai Rp.24 miliar, serta rehabilitasi Masjid Agung Al-Ikhlas sekitar Rp.11 miliar.
Bambang,S.Pd, melanjutkan, realisasi proyek tersebut diduga tidak sesuai fakta, alokasi anggaran sudah dikucurkan Pemkab PPU.
Bambang meminta agar KPK juga mendalami kasus-kasus di mana ada indikasi korupsi.
“Saya nilai proyek-proyek dengan puluhan miliar tersebut realisasi anggaran yang dibayarkan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga perlu didalami oleh KPK untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi di situ,” terangnya.
Menurutnya, dejumlah kasus tersebut telah disampaikan ke KPK sekitar empat bulan lalu, namun yang diungkap terkait gedung perpustakaan dan proyek peningkatan Jalan Riko – Bukit Subur di Kecamatan Penajam.
“Untuk itu, kami akan mengulang kembali laporan ke KPK, agar laporan kami bisa di tindaklanjuti dan kami siap memberikan informasi kepada KPK,” terangnya.
Bambang menambahkan, LSM DPD LPK juga meminta agar KPK melakukan pemeriksaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benou Taka, terkait penyertaan modal yang dananya bersumber dari APBD PPU.
Khususnya pembangunan rice milling senilai sekitar Rp.29,6 miliar dan telah cair tahun lalu kurang lebih Rp.12,6 miliar.
“Sebagaimana pernyataan KPK kami selaku masyarakat siap memberikan informasi, agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa segera tertangani,” terangnya.
Bahkan dikatakannya, dirinya tidak begitu kaget OTT yang telah dilakukan oleh KPK terhadap Bupati PPU.
Sebab menurutnya, dari awal pihaknya sudah memprediksi itu pasti terjadi, apa lagi tahun 2022 ini juga adalah merupakan akhir jabatan tersangka sebagai bupati.
LPK sudah lama menilai ada permasalahan di kepemimpinan tersangka, oleh karena itu kami minta KPK kembali melakukan pemeriksaan.
Ia mencontoh, seperti salah satu orang dekat bupati dengan pria berinisial AS yang sempat diamankan, tetapi tidak dijadikan tersangka.
Apalagi memegang beberapa jabatan penting seperti Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Dewan pengawas di Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Dewan Pengawas Perumda Benua Taka, dan Dewan Pengawas di RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU.
Bahkan menurutnya, Info yang juga mereka terima tentang AS dikatakan juga diduga ikut andil dalam pengambilan fee proyek dari pengusaha-pengusaha.
Sementara itu salah seorang pengusaha kontraktor Pemkab PPU yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan, kalau selama ini banyak kontraktor yang diminta uang fee rata-rata sebesar 10 persen sampai 12 persen.
Uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada Bupati PPU tersangka AGM.
“Ada yang diminta bayar di muka sebelum pekerjaan ada juga diminta ketika mengurus pencairan. Beruntung saat Bupati dan kroninya di tangkap KPK proyek saya baru saja cair, sehingga uang fee tidak pernah saya berikan, Kalaupun diminta saya tidak mau berikan,” terangnya dengan berapi-api.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021 – 2022.
Saat ini KPK sudah meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam orang tersangka.
“Adapun enam tersangka tersebut yakni sebagai pemberi AZ seorang swasta, sebagai penerima, AGM Bupati PPU Periode 2018-2023, MI Plt Sekda PPU, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU. Lalu JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, serta NAB seorang swasta atau bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan,” paparnya.
Diterangkannya lagi, Tersangka inisial AGM, NP, dan NAB diringkus Tim KPK ketika jalan keluar dari lobi mal di kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik KPK menyita alat bukti gratifikasi uang sejumlah Rp.1 miliar dalam koper.
Selanjutnya, masih di Jakarta juga, KPK mengamankan para tersangka lain, yakni inisial MI, WL, dan AZ.
“Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kaltim mengamankan SP, AD, JM, EH. Kami juga menemukan dan mengamankan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp.447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan. Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih untuk di lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” urainya.
Barang bukti uang yang diamankan KPK itu sehubungan adanya beberapa proyek, tersangka AGM selaku Bupati PPU.
Ia diduga memerintahkan tersangka MI, EH, dan JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Tersangka MI, EH dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk di jadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM.
(Tim)
Facebook Comments