Padang | Kaba Sumbar- belasan Provider tower yang tersebar di Kota Padang belum melunasi kewajiban membayar retribusi menara/ ke Pemerintah hingga menjelang tutup tahun 2021,
Dari 22 Provider pemilik tower/ menara telekomunikasi terdapat 15 Provider milik pemerintah belum membayarkan kewajibannya ke kas daerah (Pemko Padang). , kini
Sementara, sejumlah 7 pemilik Provider tower/ menara di Kota Padang telah melunasi serta membayar retribusi tower kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
Menurut Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy, belum seluruh pemilik tower yang membayarkan kewajibannya.kata
“Hingga saat ini baru tujuh pemilik menara yang membayarkan kewajibannya,”tutur Rudy, Kamis (3/11/2021).
Rudy menyebut, pembayaran retribusi menaradilakukan secara online melalui e-payment. Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.
Sedangkan 15 Provider berplat merah itu hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke kas daerah (Pemko Padang).
“Provider seluler berplat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” jelas Rudy.
Rudy mengimbau kepada seluruh pemilik yang belum membayarkan retribusinya agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya. Apabila pembayaran melewati tahun ini, pemilik menara akan dikenai denda cukup besar.
“Kita imbau kepada pemilik menara untuk membayarkannya segera,” imbau Kadiskominfo itu.
Berdasarkan data, tujuh pemilik menara yang telah membayar retribusi, yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi. Pemilik menara ini membayarkan kewajibannya sebesar Rp700 juta lebih. Kemudian diikuti PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
“Pemilik menara yang terdata pada kami sebanyak 22 pemilik, artinya 15 pemilik menara hingga kini masih belum membayarkan retribusi,” jelasnya.
Tahun 2021 ini, Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000,-. Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemko Padang yakni sebesar Rp1.557.921.800,-.
“Realisasi kita baru sebesar 66,29 persen,”ucap Kadiskominfo Padang
Walikota Padang Hendri Septa pada berbagai kesempatan memang mewanti wanti seluruh SKPD agar mengejar PAD sesuai yang sudah ditargetkan. Begitu pula kepada wajib pajak dan retribusi, walikota mengimbau agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.
(richard)
Facebook Comments